HEADLINEPOST DPRD

Perda Harus Mencakup Seluruh Aspek

57
×

Perda Harus Mencakup Seluruh Aspek

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang yang serius memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama dalam hal pelayanan bagi masyarakat yang ingin membangun usaha.

Apresiasi itu disampaikan juru bicara Fraksi PPP, Andi, pada rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/2), menanggapi 3 usulan Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Namun demikian, Fraksi PPP berpandangan, terbitnya suatu Perda haruslah mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan Perda itu sendiri, tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tidak perlu lagi diatur dengan Perwako atas persoalan yang sama, agar tidak tumpang tindih aturan,” ujarnya.

Fraksi PPP mempertanyakan apa langkah konkrit yang telah dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam hal sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat?

“Mohon penjelasan saudara Walikota,” imbuhnya.

Sementara untuk Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah, Fraksi PPP berpandangan perlu dilakukan perubahan atas Perda tersebut, untuk memberikan jaminan serta kepastian hukum bagi masyarakat dan menjaga ketentraman ketertiban umum.

“Mungkin ada hal-hal yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang ini. Hanya saja kami mencermati Raperda ini khususnya pasal 56 dan pasal 79 ayat 2, apakah selama ini sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang? Hal ini berkaitan dengan fungsi pengawasan dan tugas DPRD untuk mengedukasikan masyarakat Kota Pangkalpinang,” jelasnya.

Kemudian untuk Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah negeri milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, Fraksi PPP berpandangan sejak diberlakukannya Permendagri nomor 19 tahun 2016, maka seluruh aturan mengenai pengelolaan barang milik daerah harus dicabut.

“Karena tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat memberi kepastian hukum dan tidak menjadi tumpang tindih aturan,” kata dia.

Setelah menyampaikan pandangannya, Andi menyatakan Fraksi PPP menyetujui 3 Raperda ini untuk dibahas bersama DPRD Kota Pangkalpinang. (Romlan)

READ  Pelaksanaan APBD Pangkalpinang Tahun Anggaran 2022 Tercapai 110,06%