HEADLINEHUKRIM

Residivis Ini Akui Mencuri di Toko Warga Air Anyut

299
×

Residivis Ini Akui Mencuri di Toko Warga Air Anyut

Sebarkan artikel ini
Map alias Arjun diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka. Foto: ist

BANGKA – Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka, bersama The Rabbit Hunter Polsek Sungailiat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.

Seorang pria bernama Map alias Arjun (25), ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Syafri Rahman Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kapolres Bangka nelalui Kasat Reskrim, AKP Ogan Teguh Imani mengungkapkan, tersangka pelaku Map alias Arjun merupakan resedivis dengan kasus yang sama.

READ  Pemuda Ini Tewas Ditangan Teman Sendiri

Ogan menjelaskan, penangkapan Arjun berawal dari laporan pengaduan masyarakat Jalan Lingkungan Air Hanyut Kecamatan Sungailiat, terkait adanya aksi tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.

Mendapat informasi tersebut, Tim Kelambit Opsnal Satreskrim Polres Bangka bersama The Rabbit Hunter Polsek Sungailiat bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

“Tidak sampai 24 jam tim gabungan Satreskrim Polres dan Polsek Sungailiat berhasil menangkap Arjun yang sedang berada di penginapan,” ungkap dia.
READ  Berlagak Belanja, Seorang IRT Larikan Gelang Emas Bernilai Jutaan

Lebih lanjut Ogan menuturkan, tersangka Arjun mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Muhidin Lingkungan Air Anyut, Sungailiat.

“Pelaku mengaku masuk ke dalam toko dengan cara mendorong dengan kedua tangan, sehingga pintu di belakang toko tersebut rusak,” kata dia.

Selain itu pelaku mengaku telah mengambil uang tunai dan berbagai macam merk rokok. Diduga pelaku juga merusak kotak amal kaca yang ada di toko tersebut.
READ  Sosialisasi dan Orientasi Pendidikan Gizi

“Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan bermain judi slot. Atas perbuatannya Arjun patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan,” demikian Ogan. (*)

Sumber: Humas Polres Bangka