BANGKA BARAT — Berawal dari penangkapan Irfan ( 21 ), Tim Hantu Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus dua tersangka pengedar shabu lainnya hanya dalam tempo dua jam.
Ketiga tersangka yang dicokok Kasat Narkoba IPTU Eddy Yuhansyah bersama anggotanya yakni, Irfan ( 21 ), warga Simpang Tempilang, Agung Imam Tantowi ( 32 ) warga Desa Kelapa, Kabupaten Bangka Barat dan Aji Juan ( 26 ), warga Desa Maras Senang, Kabupaten Bangka.
Petugas menangkap Irfan di halaman
Kantor Balai Penyuluhan Pertanian, Kecamatan Kelapa pada Kamis sore ( 13/1/2022 ) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat digerebek, Irfan berusaha menyembunyikan barang bukti di bawah pohon rambutan, namun upaya itu gagal karena polisi berhasil mengendus keberadaan barang haram tersebut.
” Setelah diamankan, Irfan kita geledah dan kita berhasil menemukan beberapa plastik yang isinya diduga sabu seberat 1,59 gram yang disimpannya di bawah pohon rambutan,” jelas Eddy, Selasa ( 18/1/2022 ).
Eddy mengatakan, di bawah pohon rambutan anggotanya menemukan dua kemasan plastik diduga berisi sabu. Selain itu narkoba juga disembunyikan Irfan di dalam kaleng permen.
” Di dalam kaleng permen ada tiga plastik bening berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu – sabu,” imbuhnya.
Dari hasil interogasi terhadap Irfan, Tim Hantu melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya. Setelah mengantongi nama Agung Imam Tantowi yang berperan sebagai pemasok sabu kepada Irfan, tim pun bergerak mencari keberadaan rekan bisnis Irfan tersebut.
” Dari pengakuan Irfan dia mendapatkan barang tersebut dari Agung, setelah itu anggota Tim Hantu langsung melakukan pengejaran terhadap Agung yang sedang berada di rumah temannya di Desa Maras Senang, Kabupaten Bangka,” tutur Eddy.
Agung tidak berkutik saat Tim Hantu meringkusnya pada Kamis malam sekira pukul 20.30 WIB, di kediaman temannya yang bernama Aji Juan ( 26 ). Polisi pun menggeledah rumah Aji Juan dan menemukan 2,36 gram sabu yang disimpan di dalam rak jilbab lemari.
Temuan sabu di dalam rumahnya tak ayal ikut menyeret Aji Juan ke dalam kasus yang membelit Agung.
” Ada tiga paket diduga narkotika jenis sabu di tempat rak jilbab dan saat ditanyakan siapa pemilik barang tersebut? Aji pun mengakui barang itu adalah milik dia,” tutup Eddy.
Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan antara lain, 5 paket plastik klip bening diduga berisi sabu seberat 1,59 gram, 1 kaleng permen, 2 handphone dan 3 plastik klip bening berisi sabu seberat 2,36 gram.
Eddy menambahkan, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ( SK )