PANGKALPINANG – Seorang pria berinisial HS alias Heri (36) akhirnya diringkus Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung. Ia ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan.
Heri diketahui melakukan aksi pencuriannya disebuah rumah di Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat pada pertengahan Mei lalu.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Rambutan 2 Kelurahan Keramat, Kota Pangkalpinang, Selasa (10/6/25) sekitar pukul 21.15 WIB.
“Setelah hampir 1 bulan usai menjalankan aksinya, pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Jatanras pada saat berada dirumah temannya di Pangkalpinang,” kata Fauzan, Rabu (11/6/25) sore.
“Penangkapan pelaku ini pun berdasarkan keterangan korban dan juga bukti rekaman CCTV yang ada dirumah korban,” ujarnya.
Fauzan membeberkan, aksi pencurian oleh pelaku dilakukan sebanyak 2 kali dirumah yang sama. Kejadian pertama dilakukan pada 15 Mei lalu sekitar pukul 12.25 WIB dengan menggondol sejumlah uang.
Selanjutnya, pelaku kembali melakukan aksinya pada tanggal 6 Juni 2025 pukul 06.45 pada saat korban sedang menunaikan solat Idul Adha.
“Jadi aksi yang pertama berhasil mencuri uang sebesar 9 juta rupiah didalam lemari pakaian korban. Terus aksi kedua, pelaku mencuri jam tangan korban serta uang 100 ribu rupiah,” bebernya.
“Untuk modus operandinya, pelaku merusak jendela kamar korban dengan menggunakan 1 buah obeng, kemudian merusak teralis jendela kamar dan masuk kedalam kamar korban,” sambung Fauzan.
Selain melakukan pencurian di TKP pertama, pelaku juga diketahui melakukan pencurian dirumah lain yang merupakan tetangga korban pertama.
Dalam aksinya, pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak jendela samping rumah menggunakan peralatan yang sama dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Untuk hasil curian dilokasi kedua, disembunyikan pelak dirumah mertuanya di Desa Kace. Sementara untuk uang di TKP pertama sudah digunakan pelaku untuk membayar kredit motor serta kebutuhan sehari-hari pelaku,” katanya.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Mengingat LP (Laporan Polisi) berada di Polsek Mendo Barat jadi pelaku HS dan barang bukti sudah diserahkan ke Penyidik disana untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 1 buah obeng panjang, 1 unit sepeda motor, 1 unit Handphone, 1 buah jam tangan serta 1 buah kipas angin. (*)
Sumber: Humas Polda Babel
Heri Akhirnya Diringkus Tim Jatanras Polda Babel
