HEADLINEPOST DPRD

Hindarkan Anak Jadi Korban Pernikahan Usia Dini

69
×

Hindarkan Anak Jadi Korban Pernikahan Usia Dini

Sebarkan artikel ini

BELITUNG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, menyebarluaskan Perda Provinsi Babel Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Tanjung Pandan, belum lama ini.

Walaupun angka dan statistik usia pernikahan dini di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai melandai dan terus ditekan secara signifikan, namun hal itu tidak menyurutkan semangat Hellyana untuk terus mengadvokasi konstituen agar tidak abai dan terlena seperti mengikuti kisah dalam sinetron.

“Kalau saya bicara ke perlindungan psikis, bagaimana di lingkungan kita saat ini masih banyak pernikahan usia dini? Banyak dari kita mungkin merasa malu dan tidak mencatatkan administrasinya, padahal itu hak anak,” ungkap dia.

Berbicara dihadapkan sejumlah konstituen yang didominasi ibu-ibu, Hellyana menekankan sangat penting memahami sejumlah poin dari Perda tentang Perlindungan Anak tersebut.

“Anak mempunyai hak hidup secara psikis maupun sosial. Jika ada anak-anak di lingkungan kita yang di rasa kurang dipenuhi hak-haknya, maka kita tidak boleh abai, tetapi wajib melaporkan karena ini merupakan haknya,” kata dia. (*)


Sumber: Publikasi Setwan