HEADLINEPOST DPRD

Nata Sumitra Sosialisasi 3 Perda Sekaligus

37
×

Nata Sumitra Sosialisasi 3 Perda Sekaligus

Sebarkan artikel ini

BELITUNG TIMUR – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari fraksi PDI Perjuangan, Nata Sumitra, menyebarluaskan Peraturan Daerah kepada ratusan warga dari dua desa yang ada di kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Minggu (10/12).

Tak tanggung-tanggung, Nata Sumitra membawa 3 Perda sekaligus untuk diinformasikan kepada masyarakat yang hadir. Di antaranya Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Umum

Kemudan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, serta Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Nata Sumitra menuturkan, saat ini Provinsi Babel sedang melaksanakan kegiatan Program Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor hingga tanggal 18 Desember 2023.

“Sayang jika tidak dimanfaatkan program ini, waktunya tinggal 8 hari lagi,” ungkap dia.

Dirinya pun kembali mengingatkan agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya.

Bukan tanpa alasan, karena pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, di mana pihak berwenang dapat dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor bagi masyarakat yang sudah beberapa tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotornya.

“Jika kendaraan bapak/ibu semua yang tidak membayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun berturut-turut, maka data kendaraan bermotor akan dihapuskan dalam artian kendaraan jadi bodong,” tambahnya.

Selain itu, Nata Sumitra juga membagikan informasi terkait bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu yang sedang menghadapi persolan hukum.

Di mana bantuan hukum tersebut diberikan secara gratis guna memberikan hak masyarakat dalam mencari keadilan, melindungi serta memperoleh bantuan hukum.

“Bantuan hukum ini gratis, tentunya bagi warga kita yang kurang mampu. Jadi pemerintah provinsi melalui biro hukumnya telah menunjuk beberapa Lembaga Bantuan Hukum yang dapat digunakan masyarakat yang berhak,” beber dia.

Tertarik dengan hal tersebut, salah satu warga Desa Baru menanyakan prosedur apa saja yang harus dipenuhi masyarakat, guna mendapatkan bantuan hukum dari pemda?

“Saya ambil contoh masalah perselisihan lahan, karena kerap kali hal ini dialami oleh masyarakat yang kurang mampu. Di mana mereka menjadi korban dari para pemilik modal atau orang berduit. Bagaimana prosedurnya supaya mereka bisa mendapatkan bantuan hukum,” tanya warga tersebut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Babel Daerah Pemilihan Kabupaten Belitung dan Belitung Timur itu mengatakan, bahwa prosedurnya sangat sederhana.

Masyarakat cukup mendatangi kantor desa dan melaporkan permasalahanya, lalu membuat surat keterangan tidak mampu. Dengan surat tersebut dapat melapor kepada bagian atau pun biro hukum pemerintah daerah.

“Nanti pemda akan memverifikasi data dan informasi. Bila dinyatakan layak, maka masyarakat akan langsung mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang telah ditunjuk,” jelas dia. (*)


Sumber: Publikasi Setwan

READ  2 Raperda Ini Dibahas di Rapat Paripurna