BANGKA BARAT — Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Satgas Angkutan Laut Pelabuhan Tanjung Kalian menetapkan aturan, para penumpang maupun pengemudi mobil logistik harus sudah divaksinasi dua dosis sebelum menyeberang ke luar Bangka Barat.
” Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid, bahwa kita menetapkan masih menerapkan vaksin dua kali, dan antigen satu kali. Hal ini tidak hanya pengendara dan perjalanan kaki, namun sopir logistik pun kita akan periksa vaksinnya, bila tidak ada vaksin wajib melaksanakan rapid test antigen,” jelas Koordinator Satgas Angla Tanjung Kalian, Kapten Laut Yuli Prabowo di Pelabuhan Tanjung Kalian, Rabu ( 22/12 ).
Bowo melanjutkan, bagi supir mobil logistik kendati baru divaksin satu kali tetap diizinkan menyeberang, walaupun seharusnya memang harus dua dosis. Namun point pentingnya kata Bowo, mereka sudah divaksinasi.
” Kalau tidak ada sama sekali ya harus antigen, dan kita arahkan untuk vaksin yang sudah kita sediakan. Ini sudah mulai kita periksa. Ini sudah dibuka dua jalur oleh ASDP, yang kanan kendaraan umum dan sebelah kiri logistik, jadi langsung kita periksa disini dan harus menunjukkan Surat Vaksin,” terangnya.
Menurut Bowo, aturan tersebut sudah diterapkan mulai hari ini. Pihaknya sudah mulai mengecek karena arus mudik sudah terlihat padat, termasuk kendaraan logistik.
Para personel SAR, TNI, Polri serta BPBD Bangka Barat juga disiagakan guna mengantisipasi hal – hal darurat atau urgent.
” Kita tim gabungan TNI Polri bersama SAR, BPBD akan respon cepat, jadi lokasinya mungkin nanti akan kita tempatkan di sana untuk Tim SAR dari perwakilan Muntok,” cetus Bowo. ( SK )