BANGKA – Penjabat Bupati Kabupaten Bangka, Muhammad Haris, menghadiri rapat paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tahun 2024, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bangka, Senin (15/01).
Dalam sambutannya Muhammad Haris mengatakan, penyusunan dan penetapan Propemperda Tahun 2024 ini didasarkan dengan skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis yang idealnya ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD disahkan.
“Dengan ditetapkannya ke-10 Raperda dalam Propemperda tahun ini, maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan Perda dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah, dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan,” ungkap dia.
Muhammad Haris juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap 2 usulan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bangka yang juga ditetapkan ke dalam Propemperda Tahun 2024.
“Sehingga ke depannya akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Bangka,” kata dia. (Adv)