BANGKA TENGAH – Proses pembelian tanah warga Desa Guntung oleh CV MAL berbuntut panjang, dimana warga tersebut merasa dirugikan dan menjadi korban penipuan serta pemalsuan dokumen, oleh oknum calo tanah berinisial PD, HS, dan SK.
Karena hal itu, sejumlah warga Guntung mendatangi kantor Desa Guntung, dan menggelar pertemuan dengan pihak CV MAL untuk mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan, terkait pembelian tanah warga tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, salah seorang warga mengaku hanya menjual tanahnya seluas 1 Hektar area, dan uang yang diterima sebesar 70 Juta Rupiah, namun yang tertera di kwitansi seluas 2 Hektar dengan jumlah uang sebesar 90 Juta Rupiah.
Permasalahan bukan hanya sampai situ saja, tapi ada juga warga yang namanya tercantum dalam dokumen jual beli, sedangkan si warga ini tidak pernah menjual lahan, dan ia pun tidak merasa memiliki lahan tersebut.
“Tidak punya lahan, tidak pernah jual lahan, karena memang lahan itu bukan punya saya, tapi kenapa di kwitansi ada tandatangan saya, dengan jumlah uang yang diterima sebesar 30 Juta Rupiah, sedangkan saya tidak pernah menerima uang itu,” ujar warga di Kantor Desa Guntung.
Sementara itu, Kepala Desa Guntung Memet Kartawinata mengatakan, pihaknya mempertemukan kedua belah pihak ini untuk memperjelas pokok permasalahannya.
“Kami hanya menengahi kisruh penjual dan pembeli, kita tidak mengerti kronologis dan proses jual beli lahan ini. Makelar ini beli lahan masyarakat tanpa ada orangnya langsung diukur begitu saja, sehingga data lapangan jauh berbeda,” ujarnya Sabtu (1/1/22).
Lanjut Memet, perbedaan data itu dilihat dari kwitansi serta mendengarkan keterangan warga, karena warga ini tidak merasa menjual lahan dan tidak menerima hasil penjualan tersebut.
“Warga ini jual lahan hanya 1 bidang tapi tertulis di kwitansi 3 bidang atas nama penjual, bahkan yang bersangkutan tidak menerima uang seperti yang tertulis di kwitansi, jelas ini ada pemalsuan tandatangan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Memet, pihak Desa akan mendampingi masyarakat yang akan menggugat makelar tanah ini.
“Yang merasa di palsukan dokumennya oleh paca makelar tanah ini akan menggugat mereka, dan Desa siap mendampingi masyarakat untuk menggugat,” pungkasnya
Di lain pihak, CV MAL selaku pembeli lahan – lahan tersebut, sampai saat ini belum mengeluarkan keterangan resminya. ( Hari Yana ).