BANGKA SELATAN – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, terhadap dua terpidana kasus korupsi penyimpanan pemberian dana pembiayaan pada Bank BPRS Bangka Belitung, cabang Toboali, dengan menjebloskan keduanya ke lembaga pemasyarakatan, Rabu (5/1/22).
“Mengekseksi kedua terpidana yaitu pimpinan Bank BPRS Bangka Belitung cabang Toboali, Effriansyah dan Najwin Najamudin, nasabah Bank BPRS Toboali yang melakukan pembiayaan fiktif untuk melaksanakan hukuman di lapas kelas II A Pangkalpinang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Mayasari melalui Kasi Pidsus, Zulkarnain Harahap kepada Inpost, Kamis (6/1/22).
Dijelaskan dia, eksekusi ini berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Bangka Selatan nomor : Prin-01/L.9.15/Fu.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022 dan Prin 02/L.9.15/Fu.1/01/2022, tanggal 4 Januari 2022. Adapun amar putusan pendadilan terhadap terpidana Effriansyah berdasarkan putusan nomor : 19/Pid-Sus-TPK/2021/PN.
“Pertanggal 24 Desember 2021 menghukum terpidana 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, subsinder 6 bulan kurungan dan menghukum terpidana untuk membayar uang penggati sebesar Rp 420.735.587,- subsidair 2 tahun penjara,” jelasnya.
Sedangkan terhadap terpidana Nazwien Nadjamuddin berdasarkan nomor 18/Pid-Sus-TPK/2021?PN. Pgp tanggal 24 Desember 2021 menghukum terpidana selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
“Dan menghukum terpidana Nazwien Nadjamuddin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 462.917/931,-, subsidair 2 tahun penjara. Perkara ini penyimpanan pemberian dana pembiayaan pada Bank BPRS Bangka Belitung cabang Toboali tahun 2008 – 2009, ” tutur Zulkarnain Harahap.
Menurut Zulkarnain, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, terkhusus Najwin.
“Effriansyah ini adalah pimpinan Bank BPRS Bangka Belitung cabang Toboali, sedangkan Najwin ini adalah debiturnya atau nasabah yang mengajukan pembiayaan fiktif,” tutupnya. (Yusuf)