BANGKA TENGAH – Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, menghimbau seluruh masyarakat Bangka Tengah, agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan pada malam Tahun Baru 2022, Jum’at (31/12) mendatang.
“Untuk malam perayaan tahun Baru 2022, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan tidak ada kegiatan yang dapat mengundang kerumunan massa, karena saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandami COVID-19,” ujarnya Selasa (28/12).
Lanjut Kapolres, masyarakat yang akan merayakan malam Tahun Baru, alangkah baiknya dirayakan dengan kegiatan yang positif berkumpul bersama keluarga.
“Merayakan malam Tahun Baru cukup di rumah saja berkumpul bersama keluarga, tidak perlu ramai – ramai keluar rumah atau membuat kegiatan yang bisa mengundang kerumunan massa, hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19,” terangnya.
Masih kata AKBP Risya, terkait malam Tahun Baru, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi lintas sektoral tentang kegiatan – kegiatan Nataru, yang intinya harus mematuhi protokol kesehatan, menghindari kerumunan dan tidak melanggar hukum lainnya.
“Pada malam Tahun Baru jangan sampai masyarakat melakukan kegiatan yang melanggar hukum, seperti pesta miras dan narkoba serta kegiatan yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk mencegah terjadinya hal – hal yang tidak di inginkan terjadi di puncak malam Tahun Baru, Polres Bangka Tengah akan melaksanakan patroli.
“Kami bersama TNI maupun unsur Pemda akan berpatroli, untuk menghindari hal – hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga situasi Kamtibmas nya tetap terjaga,” pungkasnya. ( Hari Yana ).