BANGKA BARAT – Kasus korupsi RSUD Sejiran Setason melibatkan Pegawai Negeri Sipil, mantan Pelaksana Tugas Direkturnya, YW (39) kini kembali bergulir. Tersangka YW telah ditahan di Mako Polres Bangka Barat sejak 5 Oktober 2022 lalu.
Tidak hanya YW, Bendahara Pengeluaran RSUD Sejiran Setason berinisial ET (38), juga PNS ikut menjadi tersangka. Namun warga Desa Belo Laut ini tidak ditahan.
Unit Tipikor Satuan Reskrim pun telah menyita aset kedua tersangka berupa dua bidang tanah.
Pertama, sebidang tanah di Dusun IV Desa Belo Laut Kecamatan Muntok atas nama YW, satu lainnya terletak di Gang Campur Sari RT.003 Dusun V Desa Belo Laut atas nama ET.
“Diduga pembelian dua bidang tanah tersebut menggunakan dana BLUD,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Arief Ogan Teguh Imani, saat Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya Mako Polres Bangka Barat, Senin ( 2/1/2023 ).
Menurut Ogan, YW dan ET diduga menggunakan uang jasa pelayanan kesehatan tahun anggaran 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain. Namun pertanggungjawaban keuangannya seolah-olah untuk kegiatan jasa pelayanan kesahatan dan dibuatkan kwitansi (diduga fiktif) untuk menutupi penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah yang tidak sesuai peruntukkan secara bertahap.
“Dalam kasus ini YW selaku direktur atau pimpinan BLUD menggunakan dana Jasa Layanan Kesehatan yang bersumber dari dana BLUD tahun anggaran 2017 tidak sesuai dengan peruntukan, akan tetapi dipertanggungjawaban seolah – olah untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan itu,” jelas Ogan.
“Sedangkan ET selaku bendahara berperan memuluskan penarikan uang dan penggunaan dana Jasa Layanan Kesehatan yang tidak sesuai peruntukan tersebut,” sambungnya.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp750.416.398,00.
Dikatakan Ogan, kasus kali ini terkait jasa pelayanan kesehatan, bukan
kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Sejiran Setason,
Di samping itu kasus korupsi di tubuh RSUD Sejiran Setason memang mulai naik sidik sejak 6 Mei 2019 lalu, namun proses penyidikannya berjalan lamban.
“Dan sekarang sudah akan kita tahap duakan ke Kejaksaan Bangka Barat. Memang proses penyidikan kasus tipikor ini tidak mudah dan memakan waktu yang panjang karena ada berbagai rentetan yang harus kita lalui,” katanya.
Kemungkinan penambahan tersangka lain, menurut Ogan pihaknya telah mengantongi beberapa nama.
“Kami akan melakukan gelar dulu. Kita lihat dulu hasil gelar dengan instansi – instansi terkait yang berwenang di tipikor, apakah ada mens rea atau modus operandi sehingga nama – nama tersebut termasuk dalam tersangka apa tidak,” ucapnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, fotocopy rekening koran Bank Muamalat atas nama BLUD Sejiran Setason periode 2017 – 2018, rekening koran Bank Sumsel Babel atas nama Bendahara Pengeluaran BLUD Sejiran Setason periode Januari 2017 – Desember 2018.
“Buku Kas Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari 2017 – 31 Desember 2017, kuitansi pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan Nomor /1.2.1.1/2017 tanggal 22 Desember 2017 fiktif dan dua bidang tanah atas nama tersangka YW dan ET,” papar Ogan.
Ogan menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 Jo pasal 9 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” tutup Kasat Reskrim. ( SK )
Sumber: portaldutaradio.com / cmnnews.id