PANGKALPINANG – Kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di lingkungan pesantren di Kabupaten Bangka kini tengah ditangani pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, mengungkapkan pihaknya menerima tiga laporan polisi terkait kasus tersebut dalam dua hari terakhir.
“Laporan ini terkait dugaan penganiayaan di dalam lingkungan pesantren. Dari hasil penyelidikan sementara, ini melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku,” kata Arvan di Mapolda, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, para pelaku merupakan kakak kelas atau senior dari korban yang sama-sama tinggal di dalam pesantren tersebut.
“Hubungannya senior dan junior. Pelaku ini kakak kelas korban,” ujarnya.
Arvan menyebutkan, total ada 13 santri yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang terjadi di beberapa titik berbeda di lingkungan pesantren.
“Totalnya sekitar 13 orang pelaku, dari tiga laporan polisi dengan lokasi dan waktu kejadian yang berbeda-beda,” jelasnya.
Kasus ini sendiri terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya, hingga akhirnya diketahui oleh orang tua dan dilaporkan ke polisi.
“Awalnya dari curhatan korban, kemudian menyebar ke orang tua, dan akhirnya dibuat laporan ke kami,” katanya.
Terkait motif, Rivai menyebutkan alasan para pelaku beragam, namun mayoritas berkaitan dengan kedisiplinan.
“Ada yang karena tidak salat, tidak menaruh barang pada tempatnya, tidak tepat waktu, dan hal lain yang dianggap tidak disiplin,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah masuk kategori penganiayaan dan tidak bisa dibenarkan.
“Kalau dulu mungkin disebut membully, tapi ini sudah sampai pada penganiayaan,” tegasnya.
Saat ini, seluruh korban telah dimintai keterangan. Dari tiga korban, sebagian sudah dipulangkan ke rumah, sementara satu korban masih menjalani perawatan.
Sementara itu, ke-13 terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Masih kita dalami. Belum ada penetapan tersangka karena semuanya masih anak,” katanya.
Rivai menambahkan, pihak kepolisian tetap mengedepankan pendekatan yang bijaksana karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur.
“Karena pelaku dan korban sama-sama anak, tentu kita utamakan penyelesaian yang lebih arif, termasuk kemungkinan musyawarah,” ujarnya.
Meski begitu, ia memastikan proses hukum tetap berjalan mengingat adanya laporan resmi dari pihak korban.
“Kami tetap proses sesuai prosedur. Harapannya ke depan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini,” tutupnya. (IP)
Kasus Penganiayaan Santri di Pesantren, Polda Terima 3 Laporan






