HEADLINEPANGKALPINANG

Kata Budi Dibahas Nanti Siang

120
×

Kata Budi Dibahas Nanti Siang

Sebarkan artikel ini
Budi Utama. (Romlan)

PANGKALPINANG – Ada wacana Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang dipungut akan dikembalikan ke daerah kabupaten / kota masing-masing, mulai Januari 2025 mendatang.

Menanggapi kabar itu, Penjabat Walikota Pangkalpinang, Budi Utama, mengatakan siang ini akan rapat koordinasi bersama Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya membahas PKB tersebut.

“Itu nanti jam 2 (14.00 WIB) siang ini kita akan rapat koordinasi dengan Pak Pj Gubernur. Nanti beliau akan memaparkan apa-apa saja? Terus berapa potensinya? Itu nanti akan dibahas siang ini,” kata usai rapat paripurna di DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (11/11).

Sementara press release yang diterima redaksi dari Dinas Kominfo Provinsi Babel, hari ini Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito, melakukan penandatanganan komitmen bersama dengan Penjabat Bupati / Pj Wali Kota se-Babel di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel.

Penandatanganan tersebut berkenaan tentang optimalisasi pendapatan asli daerah melalui Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, opsen Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Saya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai sinergitas antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, terutama mengenai pengelolaan PKB di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.

Sugito mengharapkan komitmen yang kuat dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, untuk dapat menjalankan komitmen bersama dan PKS ini dengan sungguh-sungguh agar dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah, guna mendanai pembangunan dan program kerja pemerintah.

“PKB dan BPNKB ini merupakan salah satu sumber PNI yang sangat potensial, dan berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan daerah. Hal ini terbukti bahwa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2023 PKB dan PPNKB menyumbang PAD sebesar Rp471.272.307.461 dari total pendapatan pajak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.

Dikatakan Sugito, bentuk sinergi yang dapat dilakukan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan menerapkan cost sharing dan role sharing.

Cost sharing adalah pengelolaan pajak PKB dan BBNKB memerlukan pembiayaan dan pendanaan bersama, sehingga pemerintah kabupaten kota dapat menganggarkan pada APBD kabupaten/kota terkait belanja optimalisasi pengelolaan opsen PKB, dan opsen BBNKB.

Sementara itu, role sharing adalah berbagi peran dalam mendukung optimalisasi pada tanggal 5 Januari 2025, mekanisme pengelolaan PKB dan BBNKB yang semula menerapkan dana bagi hasil berubah menjadi split payment.

“Melalui kesempatan ini, agar sinergi pengelolaan opsen PKB dan absen BBNKB ini dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah, baik pemerintah maupun kabupaten kota dan mempercepat penyaluran penerimaan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB bagi pemerintah kabupaten/kota,” tutur Sugito.

Ia juga mengatakan, melalui kegiatan ini dapat merumuskan dan menyepakati bersama perihal sinergitas pengelolaan opsen PKB, dan opsen BBNKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota.

“Saat ini juga telah dilakukan upaya optimalisasi penerimaan PKB melalui kegiatan pendataan dan penagihan tunggakan PKB di Samsat Keliling, Samsat setempat, Samsat Corner, Samsat Gerai, Samsat Drive Thru, dan menggunakan aplikasi WA plus dan razia gabungan di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” terangnya.

“Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dalam meningkatkan penerimaan pajak demi menuju Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Sekretaris DaerahProvinsi dengan sekda Kabupaten/Kota se-Babel. (Romlan)

Tinggalkan Balasan