HEADLINE

Kejati Babel Masih Selidiki Penyimpangan Proyek Kolam Retensi

129
×

Kejati Babel Masih Selidiki Penyimpangan Proyek Kolam Retensi

Sebarkan artikel ini
Kajati Bangka Belitung, Daroe Tri Sadono bersama Bupati Bangka Barat, H. Sukirman dan Kades Air Belo, Beni saat peresmian Kampung Keadilan Restoratif, Senin ( 7/3 ) pagi.

BANGKA BARAT — Mangkraknya proyek Kolam Retensi di Kecamatan Muntok menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Daroe Tri Sadono mengatakan, pihaknya akan menyelidiki sejauh mana penyimpangan pelaksanaan pembangunan sarana penanggulangan banjir di Bangka Barat tersebut.

” Ya tentu kami akan memberikan atensi – atensi terhadap beberapa kegiatan yang menyimpang, kita akan melakukan pengumpulan data dulu, penyidikan dulu sejauh mana penyimpangannya, karena penyimpangan tidak harus penyimpangan bersifat pidana, tidak tentu begitu,” jelas Daroe Tri Sadono usai meresmikan Kampung Keadilan Restoratif di Desa Air Belo, Kecamatan Muntok, Senin ( 7/3 ) pagi.

Kejati Babel akan melihat dulu apakah indikasi penyimpangan hanya terjadi pada lingkup administrasi atau hal – hal lain. Karena itu menurut Kajati, pihaknya akan mengukur apakah diselesaikan melalui jalur hukum, atau dikembalikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP ).

” Pemerintah daerah kan punya APIP, kita kembalikan kesana dulu. Metode – metodenya akan seperti itu,” ucap Daroe.

Menurut Kajati, proyek tersebut sudah dicek oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Setelah itu pihak Kejaksaan masih meneliti serta mendiskusikan sehingga metode – metode terakhir yang akan dilakukan untuk penyelesaiannya akan dapat diketahui.

Rencananya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melelang ulang proyek bernilai
Rp. 12.004.432.000 tersebut. Terkait hal itu, Daroe menegaskan pihaknya akan mengawal prosesnya.

” Kita kawal itu karena kami melakukan penegakan hukum bukan hanya refresif tapi sisi – sisi prefentif juga,” cetusnya.

Untuk diketahui, seharusnya proyek Kolam Retensi ditargetkan rampung sekitar akhir November 2021. Pihak PUPR Pemprov Babel pun selanjutnya memberikan perpanjangan waktu pengerjaannya sampai tanggal 26 Desember 2021 kepada PT. Hersa Sukses Mandiri. Namun proyek tersebut tidak kunjung rampung sesuai tanggal yang ditentukan.

Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, mengatakan, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi denda kepada PT. Hersa Sukses Mandiri karena tidak mampu merampungkan pekerjaannya.

” Tidak selesai dan sudah kita dendakan. Memang ini akan dilanjutkan sampai ke ujung ke kolong depan. Yang tidak selesai ini akan kita selesaikan tahun ini,” ujar Erzaldi, saat kunjungannya ke Muntok, Selasa ( 4/1/2022 ) silam. ( SK )