HEADLINE

Desa Air Belo Diresmikan Sebagai Kampung Keadilan Restoratif

158
×

Desa Air Belo Diresmikan Sebagai Kampung Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini
Kajati Babel, Daroe Tri Sadono didampingi Kajari Bangka Barat, Helena Octavianne, Bupati H. Sukirman, Sekda Muhammad Soleh dan Kades Air Belo, Beni menandatangani plakat peresmian Desa Air Belo sebagai Kampung Keadilan Restoratif, Senin ( 7/3 ) pagi.

BANGKA BARAT — Desa Air Belo, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat diresmikan sebagai Kampung Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Bangka Barat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Daroe Tri Sadono, di Kantor Desa Air Belo, Senin ( 7/3 ) pagi.

Acara peresmian dihadiri Bupati Bangka Barat, H. Sukirman, Sekda, H. Muhammad Soleh, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne, anggota DPRD, Adi Sucipto, sejumlah Kepala Desa serta Kepala OPD.

Menurut Kajati, Daroe Tri Sadono, Desa Air Belo merupakan desa pertama di Provinsi Bangka Belitung yang dibentuk menjadi Kampung Keadilan Restoratif. Alasan dipilihnya desa tersebut, karena di wilayah Bangka Barat sudah delapan kasus yang diselesaikan secara Restorative Justice.

” Ini Kampung Restorative Justice yang pertama. Makanya ini menjadi motor penggerak dan akan menjadi inspirasi, karena memang kami akan membentuk di seluruh Babel tapi disini yang pertama kali. Tadi saya mintakan sampai akhir bulan Maret tiap kecamatan sudah ada ( Kampung Keadilan Restoratif ),” ujar Daroe kepada wartawan, usai peresmian.

Dengan delapan kasus di Bangka Barat yang telah diselesaikan secara Restorative Justice, Kajati berharap hal itu dapat menjadi spirit bagi daerah lain untuk melakukan hal yang sama.

Karena itu lah pihak Kejaksaan membentuk Kampung Keadilan Restoratif. Tujuannya agar penegakan hukum yang dilaksanakan bisa melibatkan masyarakat secara nyata.

” Nah tadi saya sampaikan bahwa keadilan restoratif itu sebenarnya buah dari yang kita bentuk, masyarakat yang damai masyarakat yang mengutamakan tenggang rasa dengan orang lain. Bahwa tidak semua peristiwa – peristiwa yang sifatnya melawan hukum tidak harus diselesaikan pula secara hukum, tapi bisa diselesaikan dengan jalur – jalur diluar peradilan,” terang Daroe.

Daroe mengatakan, Restorative Justice adalah penegakan hukum yang memastikan adanya kemanfaatan dan juga memberikan pelayanan keadilan kepada masyarakat, baik terhadap para korban bahkan kepada para pelaku.

” Kenapa sih para pelaku kok diberikan pelayanan keadilan? Yang dimaksudkan disini jangan sampai penegakan – penegakan hukum yang dilakukan tadi justru kemudian menciderai keadilan masyarakat. Justru membuat para pelaku maupun korban menjadi tidak dapat mendapatkan manfaatnya,” tukasnya.

Sebab walaupun pelaku sudah dihukum penjara sekalipun, belum tentu mereka akan mendapatkan hal – hal yang baik setelah selesai masa hukumannya. Sedangkan para korban yang dirugikan bisa dipulihkan kembali hak – haknya.

” Dan juga utamanya kepada masyarakat, karena disini masyarakat kan juga harus memberikan dukungan juga bisa mendapatkan manfaatnya,” cetus Daroe.

Namun Kajati menegaskan, bagi pelaku yang terah berulang kali melakukan tindak pidana tidak bisa mendapatkan pelayanan Restorative Justice.

Bupati Bangka Barat, H. Sukirman mengatakan, diresmikannya Desa Air Belo sebagai Kampung Keadilan Restoratif merupakan suatu kehormatan bagi Kabupaten Bangka Barat.

” Untuk itu selaku pribadi dan selaku Bupati Bangka Barat sangat mendukung Kampung Restorative Justice yang diusulkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada setiap daerah di seluruh tanah air,” ujar Sukirman. ( SK )

READ  Pekerja Tambang Tewas Tertimbun Tanah