BANGKA BARAT — Kesadaran pengendara sepeda motor untuk selalu menggunakan helm di Kabupaten Bangka Barat terbilang masih kurang. Hal itu terlihat dari operasi yang digelar Sat Lantas Polres Bangka Barat selama tiga hari.
Kasat Lantas Polres Bangka Barat, IPTU R.T.A. Sianturi mengatakan, dari sejumlah pengendara yang dijaring, pelanggaran yang paling banyak adalah tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat – surat kendaraan, bahkan tidak memiliki SIM.
Alasan yang diungkapkan para pelanggar karena mereka hendak pergi ke kebun atau bekerja di Tambang Inkonvensional ( TI ), sehingga tidak perlu memakai helm.
” Yang paling banyak tidak pakai helm, karena pada saat tersebut masyarakat banyak pergi berkebun, atau pergi ke TI. Jadi dalam penindakan ini mengapa kita mengamankan kendaraan, karena saat pemeriksaan mereka ini tidak membawa SIM atau STNK, jadi kita amankan kendaraannya,” jelas Sianturi, Rabu ( 2/2/2022 ).
Sianturi mengatakan, dalam kegiatan rutin kali ini pihaknya berhasil menjaring 95 berkas pelanggaran dari beberapa titik operasi di Kecamatan Simpang Teritip, terdiri dari 50 sepeda motor dan 45 surat kendaraan.
” Dalam kegiatan rutin selama tiga hari, di dekat SMKN 1 dan Simpang Polsek Simpang Teritip. Hasilnya ada 95 berkas pengendara yang melanggar, kami mengamankan barang bukti 50 sepeda motor dan 45 surat – surat kendaraan bermotor. Kendaraannya kita amankan di Mako Polres,” ujarnya.
Sianturi mengimbau, demi keamanan dan keselamatan, masyarakat Bangka Barat diharapkan agar selalu memperhatikan empat hal penting saat menggunakan kendaraan bermotor,
” Empat hal yang penting itu adalah, membawa surat kendaraan serta SIM, memakai helm bagi pengguna sepeda motor, lengkapi kendaraan dan laik jalan dan selalu taati aturan lalu lintas,” imbau Sianturi. ( SK )