HEADLINE

Ketahuan, Belasan Penghuni Kost Belum Divaksin

140
×

Ketahuan, Belasan Penghuni Kost Belum Divaksin

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Guna mendukung percepatan program vaksinasi Covid – 19, Tim Gabungan Sat Pol PP dan Sat Binmas Polres Bangka Barat menyatroni tempat kost – kostan yang ada di wilayah Kecamatan Muntok, Kamis ( 18/11 ).

Tim Gabungan melakukan razia mencari penghuni kost yang belum divaksin. Hasilnya, belasan orang terjaring karena tidak dapat menunjukkan kartu vaksin, baik dosis pertama maupun kedua.

Saat ditanyai petugas, para penghuni kost berkelit dengan berbagai macam alasan. Seperti yang diungkapkan Mesti ( 42 ), salah seorang penghuni kost di kawasan Sinar Menumbing.

Menurut Mesti, dirinya belum divaksin karena tidak punya waktu atau belum sempat. Sedangkan suaminya kerap pulang kerja malam hari sehingga tidak ada yang mengantarnya untuk divaksin.

” Suami pulang malam jadi nggak ada yang nganter, jadi belum sempat. Tapi Insya Allah nanti minta anter sama suami. Asal saya dari Jawa Tengah, waktu di bandara dulu cuma test nggak ditanya vaksin,” tutur Mesti.

Terkait razia tersebut, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bangka Barat, Des Kurniawan mengatakan, belasan orang yang terjaring hari ini akan didata terlebih dahulu. Pihaknya fokus kepada para pendatang.

” Dari lapangan ini memang kami temukan banyak masyarakat yang belum divaksin, kami berikan dulu himbauan atau sosialisasikan dulu,” terang Des disela kegiatan, Kamis ( 18/11 ).

Tapi untuk selanjutnya, pihaknya akan menjatuhkan sanksi denda bagi warga yang terbukti tidak bersedia divaksin, bila Perda yang mengatur hal tersebut sudah berlaku.

Dia mengakui, saat ini belum ada aturan yang mewajibkan warga untuk divaksin. Tapi bagi orang yang tidak divaksin, maka urusan administrasinya di pemerintah akan terhambat.

” Kalau orang tidak vaksin, maka urusan administrasi pemerintahan di stop sementara. Sayang kalau pemerintah ngasih bansos, bisa tidak dapat bansos,” tandasnya.

Menurut Des, bila Raperda-nya telah disahkan, setiap warga negara yang belum divaksin bisa terkena denda, bahkan berujung ke sidang pengadilan bila terjaring operasi yustisi.

” Penegakan hukumnya rencana kita ke depan akan kita bawa ke operasi yustisi,” cetus Des Kurniawan. ( SK )