PANGKALPINANG – Konflik sengketa jalan di Desa Nangka, Kabupaten Bangka Selatan, membuka tabir persoalan yang lebih luas terkait operasional PT BPP.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan krusial, sekaligus menyoroti minimnya kontribusi kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
Edi memaparkan, temuan Izin Usaha Perkebunan Provinsi (IUP-P) dan HGU milik PT BPP berstatus belum selesai.
“Tadi saya lihat di layar depan, IUP-P dan HGU-nya ada yang belum selesai. Berarti sebenarnya perusahaan ini belum boleh terlalu jauh bergerak, apalagi sampai menutup akses rakyat,” tegas Edi.
Lebih lanjut, Edi menjadikan kasus Desa Nangka sebagai contoh nyata kegagalan perusahaan kelapa sawit di Babel dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya terkait kewajiban plasma.
Ia menghitung secara kasar bahwa jika seluruh perusahaan kelapa sawit mematuhi aturan plasma, setidaknya ada aliran dana Rp3 hingga Rp5 triliun yang bisa dinikmati masyarakat. Namun pada realitasnya, alokasi lahan plasma saat ini tidak mencapai angka 6 persen.
“Ini contoh nyata, jalan saja masyarakat sudah tidak bisa jalan lagi. Saya agak kurang percaya terhadap kesejahteraan dari kelapa sawit. Kalau memang mau dikeluarkan atau diperpanjang izinnya, urusan dengan masyarakat selesaikan dulu,” tambahnya.
Merespons rentetan masalah ini, Edi Nasapta mendesak pemerintah eksekutif, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk menjadikan penyelesaian konflik sosial dan pemenuhan kewajiban plasma sebagai pedoman utama.
Ia juga merekomendasikan kepada pimpinan DPRD agar tidak mengizinkan perusahaan melanjutkan aktivitas di jalan sengketa tersebut sebelum urusan dengan masyarakat Desa Nangka diselesaikan secara tuntas. (IP)
Konflik Jalan Membuka Tabir Persoalan






