BANGKA BARAT — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama DPRD menyepakati dan menandatangani Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun 2022 dalam Rapat Paripurna di Gedung Mahligai Betason II, Kantor DPRD di Muntok, Selasa ( 31/8 ).
Menurut Wakil Ketua 1 DPRD Bangka Barat, H. Oktorazsari selaku pimpinan rapat, sebelumnya Rancangan KUA PPAS tahun 2022 telah disampaikan oleh Bupati tanggal 14 Juli yang lalu.
Hal tersebut telah dibahas Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
” Harapan kita KUA PPAS Kabupaten Bangka Barat tahun 2022 mampu menterjemahkan semua elemen yang dibutuhkan untuk mewujudkan pertumbuhan dan kemajuan daerah di berbagai bidang, sebagai upaya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Bangka Barat,” kata Oktorazsari.
Bupati Bangka Barat, H. Sukirman dalam sambutannya memaparkan hasil dari pembahasan tersebut.
Dalam KUA PPAS tahun 2022, pendapatan diproyeksikan sebesar Rp. 863.577.419.924,43, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 93.738.699.924,43, Pendapatan Transfer Rp. 745.000.000.000,00, serta Lain – lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 24.838.720.000,00
” Belanja diproyeksikan sebesar Rp.991.025.868.660,00 sehingga dengan perbandingan antara total pendapatan dengan total belanja daerah, maka terdapat defisit sebesar Rp. 127.448.448.735,57,” jelas Sukirman.
Sukirman mengatakan, defisit tersebut akan ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp.127.448.448.735,57, yang terdiri dari, Penerimaan Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp. 134.448.448.735,57 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.7.000.000.000,00.
” Mudah – mudahan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan ini menjadi awal dan langkah menuju Kabupaten Bangka Barat yang lebih baik sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tutup Sukirman. ( SK )