BANGKA BARAT — Takut salah bicara, Manejer Estate 2 PT Tata Hamparan Eka Persada, Lubis, enggan menanggapi informasi adanya aspirasi karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, yang disampaikan ke DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rabu kemarin.
Dikonfirmasi via sambungan ponselnya, Kamis (18/2) pagi, Lubis mengatakan, persoalan (aspirasi karyawan) tersebut merupakan tanggung jawab HRD.
“Saya rasa biar pas, bagus HRD kita pak. Karena ini yang tanggung jawabnya HRD. Nanti salah ngomong, salah pula kita, kan? Saya juga sebagai pekerja di sni pak,” kata dia.
Sementara HRD PT THEP, Imron, masih diupayakan konfirmasinya, terkait aspirasi karyawan perusahaan tersebut.
Dikabarkan sebelumnya, sejumlah karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Tata Hamparan Eka Persada atau PT THEP, mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bangka Belitung untuk menyampaikan aspirasi.
Karyawan PT THEP itu diterima langsung Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Herman Suhadi, di Ruang Badan Musyawarah, Rabu (17/2) pagi.
Perwakilan karyawan PT THEP, Allani mengungkapkan, mencuatnya persoalan ini, karena tejadi mutasi yang tidak sesuai aturan.
“Maka kami ke sini, mengadukan kepada DPRD (Provinsi Babel) ini,” ungkap Allani di Gedung DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rabu siang.
Allani mengatakan, tuntutan karyawan PT THEP yang disampaikan hanya tiga macam.
Kesatu, manajemen PT THEP jangan melanggar aturan yang telah disepakati.
Kedua, mohon dipanggil pihak manajemen PT THEP ke DPRD Provinsi untuk audiensi.
Ketiga, seandainya top manajemen PT THEP tidak bisa memimpin, ganti orangnya.
“Karena top manajemen PT THEP itu tidak bisa menyesuaikan diri dengan aturan yang ada,” imbuhya.
Allani membeberkan, sebelum ini sudah banyak karyawan-karyawan PT THEP yang dipecat secara sepihak, dengan alasan mengundurkan diri.
“Dengan kebijakan ini ada 20 orang. Sejak tanggal 16 Februari kemarin, mulai keluar surat mutasi,” bebernya.
Allani menjelaskan, ada dua hal penting yang dilanggar oleh manajemen PT THEP.
Pertama, perjanjian secara lisan dan tulisan dengan masyarakat, yang intinya memprioritaskan tenaga kerja lokal. Kedua, pasal 17 ayat 4 dalam perjanjian kerja bersama.
“Yang mereka langgar itu, satu, perjanjian secara lisan dan tulisan dengan masyarakat. MoU Itu ada antara PT THEP dengan masyarakat. Bunyinya, bahwa PT THEP itu memprioritaskan tenaga kerja lokal. Kedua, pemutasian ini melanggar pasal 17 ayat 4 di dalam perjanjian kerja bersama dengan PT THEP, jelas salah!” tegasnya.
Allani menuturkan, karyawan PT THEP sudah menyampaikan keluh-kesah mereka ke Disnaker Bangka Barat, DPRD Bangka Barat, Disnaker Provinsi Babel, dan ke DPRD Provinsi Bangka Belitung.
“Alhamdulilah, yang punya taring hanya DPRD Provinsi Bangka Belitung. Yang lainnya itu pak, ibarat kerupuk dicelupkan kopi, kemudian dimakan. Kemam (manyun),” kata dia.
Allani berharap masalah ini selesai secepatnya. Bilapun tidak selesai, perwakilan karyawan PT THEP itu mengancam akan menggelar unjuk rasa.
“Positif kami melaksanakan demo sesuai dengan aturan yang ada. Seratus persen, saya tanggung jawab,” tegasnya.
Demo yang akan digelar nanti, lanjut Allani, bukan untuk menuntut izin PT THEP dicabut, tapi hanya untuk menuntut hak-hak karyawan.
“Tidak (demo untuk mencabut izin), kita perlu investor. Ini gimana maunya? Ada aturan, ada kebijakan. Kalau ikuti aturan terus, mungkin kita besok tidak bisa hidup lagi. Tapi kalau kebijakan sesuai perjanjian yang ada, kan aman selama ini,” terangnya.
Keberadaan PT THEP, masih kata Allani, cukup baik untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Namun masalah mulai muncul, setelah adanya pergantian pada top manajemen.
“Sejak 2008 mulai beraktivitas, aman. Setelah diganti top manajemen baru, kacau. Penyebabnya dari situ,” tukasnya.
Manajemen PT THEP Akan Dipanggil
Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Herman Suhadi, menyatakan akan memanggil manajemen PT Tata Hamparan Eka Persada atau PT THEP, terkait aspirasi yang disampaikan oleh karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Setelah menerima aspirasi ini, tentunya kami sebagai lembaga yang diamanatkan untuk menerima aspirasi rakyat, kami akan memanggil manajemen PT THEP,” ungkapnya, usai menerima audiensi karyawan PT THEP di Ruang Banmus Gedung DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rabu siang.
Dikatakan Herman Suhadi, untuk memecah persoalan sebagaimana aspirasi karyawan PT THEP itu, DPRD Provinsi Bangka Belitung akan mendiskusikannya bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel, Dinas Tenaga Kerja Bangka Barat, Dinas Perkebunan Bangka Barat.
“Insya Allah, hari Senin kami akan memanggil manajeman PT THEP, bersama-sama stakeholder untuk membahas masalah ini. Kita undang, kita pecahkan bersama, di ruangan (Banmus) ini juga,” kata Herman Suhadi.
Politisi PDIP itu juga mengatakan, akan menindaklanjuti aspirasi karyawan PT THEP tersebut. Herman Suhadi mengaku khawatir, kalau nanti ada hal-hal yang tidak diinginkan akan terjadi.
“Bangka ini sudah sangat konfusif, Alhamdulillah. Hanya masalah corona, jadi jangan ada masalah lain. Sehingga kita menyarankan kepada kawan-kawan (karyawan PT THEP), sampaikan aspirasi sesuai dengan tuntutan. Jangan melebar kemana-mana,” kata dia.
Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung itu tidak setuju, jika sampai izin PT THEP dicabut. Menurutnya, investor dibutuhkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kita hari ini membutuhkan investor untuk masuk ke daerah kita, dalam rangka memberi kesejahteraan kepada masyarakat. Benar yang beliau (Allani) sampaikan. Ya, mungkin kalau secara peraturan tidak bisa direalisasikan, tapi kita minta kebijakan (yang lebih fleksibel), selama kebijakan itu tidak melanggar peraturan,” demikian Herman Suhadi.
Disnaker Melihat Ada Pelanggaran
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung, Harrie Patriadi mengatakan, persoalan karyawan PT THEP itu kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Kehadiran Disnaker Provinsi Babel hari ini, mendampingi Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, saat menerima audiensi karyawan PT THEP ke DPRD Babel.
“Berdasarkan yang kita dapatkan pengaduan tadi, secara ranah memang menjadi ranah Kabupaten Bangka Barat. Namun kita Disnaker Provinsi ikut serta mendampingi Ketua DPRD, maupun pengaduan ini,” ungkap Harrie Patriadi di Gedung DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rabu siang.
Harrie menyatakan, pihaknya melihat memang ada pelanggaran dari peraturan yang ditetapkan perusahaan, hal itulah yang perlu diluruskan, dan juga perlu adanya kebijakan perusahaan.
“Kita melihat memang ada pelanggaran dari peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan, dan ini perlu diluruskan. Tadi sudah disampaikan Pak Ketua (Herman Suhadi), perlu kebijakan dari perusahaan. Karena ini memang urusan internalnya perusahaan. Kami hanya melihat dari sisi pelanggaran yang ada,” demikian Harrie Patriadi. (Romlan)