BANGKA BARAT – FR alias Mamang (35), warga Kecamatan Simpangan, Sumatera Selatan, ditangkap tim gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok, lantaran diduga menggelapkan motor milik Suparjo, warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok.
Kapolsek Mentok AKP Baskara Githea Erlangga, seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan, awalnya korban menanyakan kepada suaminya, Suparjo, di mana sepeda motor Honda Scopy miliknya?
Lalu Suparjo menjawab, bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh Mamang sejak hari Selasa (29/08/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
Setelah itu korban langsung menghubungi Mamang lewat WhatsApp, dia juga menanyakan di mana sepeda motor miliknya tersebut?
Jawaban Mamang motor sedang di bengkel karena rusak. Setelah itu nomor korban langsung diblokir Mamang. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mentok guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp17.000.000. Mamang juga mencuri surat-surat kendaraan antara lain 1 buah buku BPKB sepeda motor Honda Scoopy dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (8/2/2024) malam, Unit Res-Intel Polsek Mentok bersama Tim Macan Putih Polres Bangka Barat mendapat Informasi tentang keberadaan Mamang.
“Dari informasi tersebut, tim gabungan langsung mendatangi lokasi keberadaan Mamang di Pabrik Batako Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat,” ungkap dia.
Saat tim gabungan datang, Mamang sedang beristirahat di pondok pabrik batako tersebut. Dia langsung diamankan ke Unit Reskrim Polsek Mentok untuk dimintai keterangan.
“Saat dimintai keterangan, Mamang ini mengakui telah mengambil motor tersebut tanpa sepengetahuan Suparjo selalu pemilik motor,” imbuh dia.
Sedangkan Barang Bukti yang dimanakah 1 unit Honda Scoopy warna Hitam Putih. Saat ini tersangka FR alias Mamang berikut barang bukti diamankan di Mako Polsek mentok.
“Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke Satuan Reskrim Polres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pengembangan terkait hasil kejahatan / pencurian di tempat lainnya,” kata dia. (*)
Sumber: Humas