BANGKA – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, melaksanakan kegiatan reses Masa Sidang III Tahun Sidang II di SDIT Al Mansyur, Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, Minggu (13/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Maryam menyerap sejumlah aspirasi masyarakat yang dinilai penting dan perlu mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Babel.
Salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan evaluasi penetapan desil masyarakat.
Menurut Maryam, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas mengenai tahapan dan kriteria penetapan desil.
Maryam berharap pimpinan DPRD Provinsi Babel dapat memfasilitasi koordinasi dengan Badan Pusat Statistik Provinsi Babel serta Dinas Sosial kabupaten/kota untuk memberikan penjelasan terkait proses dan persyaratan penetapan desil.
“Harapannya DPRD melalui pimpinan DPRD bisa mengundang BPS Provinsi Babel dan Dinas Sosial se-kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi, sehingga ada penjelasan mengenai tahapan dan syarat penetapan desil,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait perlindungan anak, khususnya anak-anak yang beraktivitas di jalan.
Maryam menilai diperlukan upaya bersama untuk memastikan implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak dapat berjalan maksimal.
“Ini kami jadikan agenda Dinas Sosial, bagaimana upaya dan cara menyosialisasikan perlindungan anak di masyarakat,” jelasnya.
Masyarakat juga menyoroti persoalan etika anak terhadap guru, orang tua dan lingkungan. Maryam menilai persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan keluarga, pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama.
“Yang utama adalah keluarga, namun pemerintah dan masyarakat juga perlu bersama-sama mencari rumusan agar kekhawatiran ini tidak semakin melebar dan meluas,” katanya.
Dalam reses tersebut, turut muncul aspirasi mengenai pelestarian adat, khususnya penerapan pakaian adat Bangka Belitung.
Masyarakat berharap regulasi dan penggunaan pakaian adat, termasuk dalam acara pernikahan, dapat lebih diperhatikan agar tidak semakin jarang diterapkan. (IP)







