BANGKA — Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Babel Nomor : KEP/431/XII/2021, tanggal 30 Desember 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH, satu anggota Polres Bangka diberhentikan atau dipecat secara tidak hormat.
Dia adalah Bripka Fz, resmi diberhentikan lantaran melanggar aturan sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Pada upacara itu, yang bersangkutan tidak menghadiri saat upacara PTDH yang digelar di halaman Mapolres Bangka karena hanya digelar secara In Absentia, Kamis (27/01) pagi.
Hal itu dikatakan Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, membenarkan adanya hal itu.
” Iya benar, karena Polri berkomitmen, bahwa setiap perbuatan yang melanggar aturan harus ditindak secara tegas,” kata AKBP Indra, Kamis siang.
Meski anggota yang bersangkutan itu tidak dihadirkan dalam upacara PTDH itu. AKBP Indra membeberkan, Bripka Fz dipecat lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba.
” Ya, benar, mengkonsumsi narkoba,” bebernya.
Selain menggelar upacara PTDH, Polres Bangka juga memberikan penghargaan kepada belasan personil Satresnarkoba atas prestasi kerja yang sudah mereka capai. (Randhu)