HEADLINERAGAM

Menteri ATR/BPN Kunjungi Babel

302
×

Menteri ATR/BPN Kunjungi Babel

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto melaksanakan serangkaian kegiatan kunjungan kerja di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (09/11/2023).

Mengawali kegiatannya, ia menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Timah Tbk dan Pemerintah Kota Pangkalpinang, serta menyerahkan sertipikat aset BMD dan rumah ibadah di Kantor Pusat PT Timah Tbk, Kota Pangkalpinang.

Perjanjian Kerja Sama dengan PT Timah Tbk Banyaknya kawasan Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk yang tumpang tindih dengan lahan Hak Guna Usaha serta lahan pemanfaatan masyarakat menjadi latar belakang Perjanjian Kerja Sama ini.

Yang pertama, Perjanjian Kerja Sama dilakukan PT Timah Tbk bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Yang kedua, Perjanjian Kerja Sama antara PT Timah Tbk dan Badan Bank Tanah tentang Perolehan Tanah dan Mengoptimalkan Pemanfaatan Tanah Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Sertipikasi dan pemanfaatan lahan pra-tambang dan pasca-tambang bertujuan menjaga kawasan IUP PT Timah Tbk dari hal-hal yang tidak dapat dikendalikan pada kemudian hari, serta terhadap lahan yang telah dilakukan kegiatan penambangan dan

“Peruntukannya belum jelas dapat dikelola kembali oleh negara. Perjanjian Kerja Sama dengan Pemkot Pangkalpinang, Penyerahan Sertipikat Aset dan Rumah Ibadah Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Kantor Pertanahan Kota Pengkalpinang terkait pembangunan infrastruktur geospasial tematik dan percepatan sertipikasi aset tanah, sekaligus penyerahan 6 sertipikat tanah aset BMD, serta 3 sertipikat tanah rumah ibadah,” kata Hadi dalam sambutannya di Gedung Graha PT Timah Tbk.

Ia menambahkan, sertifikasi aset merupakan salah satu instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta seluruh Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, BUMN, dan Pemda untuk menertibkan administrasi tata kelola serta menjaga aset-aset yang dimilikinya.

“Selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sertipikasi tanah-tanah aset merupakan langka untuk memitigasi timbulnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Sementara itu, tanah wakaf dan rumah ibadah juga hal yang penting untuk segera didaftarkan dan disertipikatkan. Para kepala daerah diharapkan dapat membantu menginventarisasi tanah-tanah rumah ibadah untuk kemudian dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan setempat.

“Sertipikasi rumah ibadah dilakukan tanpa terkecuali dan diskriminasi. Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah secara Door to Door Selanjutnya, Menteri ATR/Kepala BPN menuju Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka untuk menyerahkan sertipikat hasil program Redistribusi Tanah kepada 38 warga setempat,” jelasnya.

Hadi menjelaskan, sertipikat yang diserahkan dari hasil pelepasan kawasan hutan ini antara lain berupa tempat tinggal dan lahan kosong yang dimanfaatkan untuk perkebunan serta usaha masyarakat. Redistribusi Tanah merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.

“Pelaksanaan Redistribusi Tanah tidak terlepas dari dukungan dan kolaborasi lintas sektor, dalam hal pelepasan kawasan hutan sendiri, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tutupnya. (Dika)