BANGKA SELATAN – Lima Kepala desa atau Kades di Kabupaten Bangka Selatan telah mengundurkan diri, karena maju sebagai bakal calon legislatif di Pemilu Umum 2024.
Hanya saja baru Kades Delas Kecamatan Airgegas, Sukarto yang sudah selesai proses pemberhentian. Sementara empat kades lainnya belum memiliki Surat Keputusan pemberhentian dari Bupati setempat.
Yaitu Kades Tiram Kecamatan Tukak Sadai, Holis, Kades Paku Kecamatan Payung, Bachtiar Effendi, Kades Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba, Kurniawan, dan Kades Payung Kecamatan Payung, M. Rifani Zulkifli.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Basel, Ferry menyampaikan, kades yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri baru syah berhenti dari jabatan setelah resmi mendapatkan SK dari Bupati Bangka Selatan.
“Hasil pengawasan kami sudah disampaikan ke KPU dan partai politik untuk segera mengurus SK pemberhentian dari Bupati, karena batas terakhirnya penetapan daftar calon tetap hingga tanggal 3 November 2023,” kata Ferry saat dihubungi Mediaqu, Kamis (10/8/23).
Diterangkannya, mekanisme pemberhentian jabatan kades mengacu pada aturan yang mewajibkan kades wajib mengundurkan diri termasuk dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Setelah Bupati menerima pengajuan permohonan pengunduran, Bupati melakukan kajian terhadap pengunduran diri dimaksud berdasarkan hasil kajian tersebut baru Bupati mengeluarkan surat keputusan pemberhentian,” ujarnya.
Ferry menegaskan bahwa kepala desa diwajibkan mundur dari jabatannya saat mendaftar caleg di KPU. Sebab, kepala desa yang digaji menggunakan dana dari APBN. Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Kalau mereka tidak mengajukan SK pengunduran diri yang disertai surat tanda terima dari instansi berwenang, KPU harus menolak pendaftarannya sebagai caleg. Ini merupakan perintah PKPU,” pungkasnya. (Yusuf)