YOGYAKARTA — Guna menggali referensi dan informasi di dalam menumbuh kembangkan ekonomi dan pembangunan, Panitia Khusus Izin Pengelolaan Pemanfaatan Kawasan Hutan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan konsultasi dan rapat kerja ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (10/10/2022).
Seperti diketahui, bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yagyakarta merupakan provinsi yang memiliki tata kelola kehutanan yang sangat baik, dan ditetapkan menjadi role model terhadap pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.
Kedatangan Tim Pansus DPRD Bangka Belitung yang diketuai Adet Mastur dan rombongan, disambut baik oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov DIY, Kuncoro Cahyo Aji, didampingi Kepala Balai KPH DIY dan Kepala Balai Taman Hutan Raya Bunder, beserta Pegawai DLHK DIY.
Adet Mastur menyampaikan, bahwa luas daratan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekitar 40 persen adalah kawasan hutan, yang terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi dan hutan adat.
” Sehingga masyarakat banyak yang mengeluh dan menyampaikan aspirasi ke kami. Bagaimana kalau kita menumbuhkembangkan ekonomi ini yang masuk dalam kawasan hutan,” ungkapnya.
Adet menambahkan, bahwa kawasan hutan yang ada di Bangka Belitung, banyak yang telah memiliki izin yang diberikan oleh pemerintah pusat, seperti hutan tanaman industri. Sehingga, mdengan banyaknya kawasan hutan yang punya izin HTI ini, masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa dalam pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
” Yang kami ingin diskusikan di sini, apakah ada kawasan hutan yang sudah dikeluarkan izin HTI, yang bisa kita ambil alih ke pemerintah daerah? Selain itu, berkenaan dengan kawasan hutan di sini yang sudah dikelola, bagaimana cara mengembangkan ekonomi pembangunan lewat kawasan hutan?” tanya Adet.
Pada kesempatan yang sama, Kuncoro Cahyo Aji mengatakan, sekitar 19.041 hektare kawasan hutan yang ada di DIY. Sedangkan Balai KPH DIY itu sebagai pengelola hutan produksi dan hutan lindung, dengan luasannya kurang lebih 15.581 Ha.
Balai KPH Yogyakarta menjamin kegiatan pengelolaan hutan secara lestari sesuai dengan fungsinya, serta dapat mengawasi kinerja pengelolaan hutan yang dilakukan secara swakelola, pemegang izin, mitra kerjasama dan masyarakat sekitar hutan.
” Kami masih sangat bergantung pada kayu putih. Hutan Kayu putih ini tidak luas, hanya sekitar 3600 hektare. Punya dua pabrik kami biayai dari APBD, kurang lebih biaya operasional kami setahun itu sekitar 4,7 miliar hampir 5 M,” terangnya.
Balai KPH Yogyakarta turut menyumbang kontribusi kepada pendapatan asli daerah untuk Pemprov DIY kurang lebih Rp 10-11 Miliar per tahun, dari hasil tanaman kayu putih tersebut.
” Dari kayu putih dengan luas 3600 hektare itu plus minus pendapatan terakhir itu antara Rp 10-11 miliar per tahun. Itu melibatkan masyarakat mulai dari penanaman sampai di pabriknya,” pungkasnya. (*)
Sumber: Setwan