DPRDHEADLINE

Pansus Soroti Rendahnya Penyerapan PSR dan Beasiswa

×

Pansus Soroti Rendahnya Penyerapan PSR dan Beasiswa

Sebarkan artikel ini

‎JAKARTA – Panitia Khusus Pengelolaan dan Penataan Usaha Perkebunan Sawit DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan kerja dan konsultasi langsung ke kantor Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Pusat, Selasa (15/9/2026).

‎Kunjungan ini dihadiri langsung oleh Anggota DPRD Babel, Maryam, guna mengawal dan memperjuangkan persoalan krusial yang dihadapi para petani sawit swadaya di Bumi Serumpun Sebalai.

‎Di sela-sela kunjungan tersebut, Maryam menyoroti rendahnya capaian program strategis di daerahnya.

Dia secara tegas menyatakan bahwa penyerapan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Babel masih sangat rendah, begitu pula dengan akses beasiswa pendidikan bagi anak-anak petani sawit yang dinilai minim.

‎Berdasarkan data kinerja BPDP di Bangka Belitung, realisasi program PSR dalam kurun waktu 2016 hingga 2025 memang tercatat baru menyentuh 331 orang dengan luas lahan 488 hektare dan total penyaluran dana sebesar Rp65,9 miliar.

‎Angka ini dinilai masih sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi riil di lapangan.

‎Maryam mengungkapkan, kendala utama yang membuat penyerapan PSR lamban adalah persoalan tumpang tindih lahan antara kebun rakyat dengan kawasan hutan serta Hak Guna Usaha atau HGU.

‎Hal ini membuat legalitas lahan menjadi tembok besar bagi petani swadaya.

‎”Legalitas lahan menjadi kendala terbesar bagi petani swadaya, terutama di Bangka Belitung. Banyak lahan perkebunan masyarakat yang indikasinya berbatasan atau masuk dalam kawasan hutan dan HGU perusahaan,” ujar Maryam.

‎Selain persoalan legalitas, sosialisasi program selama ini kerap terbentur oleh regulasi yang rumit di tingkat bawah, kekhawatiran masyarakat terhadap jeratan utang, serta lamanya proses birokrasi.

‎Sebagai solusi atas persoalan tersebut, Pansus DPRD Babel mengusulkan beberapa poin penting kepada BPDP Pusat:

‎1. Penyederhanaan Administrasi PSR: Meminta adanya penyederhanaan tata cara administrasi dan sertifikasi lahan penyerapan, khususnya bagi lahan rakyat yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, agar petani lebih mudah mengakses bantuan tanpa terbentur masalah hukum.

‎2. Penguatan Kelembagaan Koperasi: Mendorong agar akses program PSR dapat dipermudah melalui kelembagaan koperasi atau kemitraan bagi masyarakat di kawasan yang belum sepenuhnya diakui oleh negara.

‎3. Pendanaan Infrastruktur dan Sarpras: Mempermudah mekanisme pengajuan dana bantuan untuk infrastruktur jalan kebun, penyediaan pupuk berkualitas, hingga benih unggul.

‎Di sisi lain, DPRD Babel saat ini juga tengah fokus menyusun draf regulasi daerah berupa Raperda tentang Pengelolaan dan Penataan Usaha Perkebunan Sawit.

‎Langkah legislatif ini diharapkan mampu menjadi payung hukum dan solusi konkret guna mengurai berbagai benang kusut tata kelola sawit rakyat di Bangka Belitung. (IP)

Tinggalkan Balasan