BANGKA — Malang benar nasib calon suami istri ini Fr (25) dan Rn (22), alih-alih berencana mau nikah, malah tersandung kasus narkoba. Sepasang kekasih ini diciduk oleh tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka, Jum’at (20/08) lalu di seputar wilayah Teluk Uber Parit Padang Sungailiat.
Dari tangan keduanya Polisi mendapatkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberan 0,75 gram dan 1,70 gram.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi saat konfrensi pers di halaman Mapolres Bangka, Senin (30/08) pagi.
” Pada 20 Agustus 2021 pukul 23.00, di jalan Teluk Uber Sungailiat, tim Sat Narkoba Polres berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan sejoli,” kata IPTU Deni seizin Kapolres Bangka.
Terungkapnya sindikat narkotika itu kata IPTU Deni berawal dari laporan masyarakat, yang pada saat itu kata dia akan adanya transaksi narkoba di wilayah Teluk Uber Sungailiat.
” Info dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis Sabu di Jalan Teluk Uber Resort Sungailiat, dan setelah dilakukan penyelidikan dan sesuai ciri-ciri yang sudah diinfokan barulah tim Satresnarkoba melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan disaksikan juga oleh RT setempat, ditemukan 1 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu dibalut isolasi warna coklat, barang buktinya itu berat brutonya 0,75 gram dan 1,70 gram,” jelasnya.
Selain dari itu Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti satu kertas putih, satu lembar plastik hitam, satu lembar isolasi warna coklat, satu buah tas, satu unit sepeda motor dan dua buah handphone.
Sepasang sejoli itu disangkap pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara Rn si wanita yang ikut tejerat kasus atas pacarnya mengaku kepada wartawan baru mengenal barang haram itu dari pacarnya Fr.
” Baru bang, ikut make juga, keuntungan nggak tahu, calon Bang, calon suami istri,” tuturnya sembari tertunduk lesu. (Randhu)