HEADLINEHUKRIM

Pemilik TI Rajuk Dipanggil

112
×

Pemilik TI Rajuk Dipanggil

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH — Polres Bangka Tengah memanggil pemilik Tambang Inkonveksional jenis Rajuk yang beroperasi di area Daerah Aliran Sungai dan kolong Kenari Desa Nibung Kecamatan Koba.

Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario mengatakan sebelum penertiban, pihaknya telah mendapatkan laporan warga yang dipublis melalui media online bahwa marak terjadi penambangan timah ilegal di DAS Nibung dan Kolong Kenari Eks Kontrak Karya PT Koba Tin.

“Kemarin kami turun kelapangan dan mendapati sejumlah peralatan TI rajuk beroperasi disana. Dalam penertiban itu, pihak kami belum mengetahui pemiliknya siapa, karena mereka kabur saat didatangi anggota Polres Bateng,” kata AKBP Risya, Jum’at (25/3).

Risya mengungkapkan setelah mencari informasi, pihaknya mengetahui pemilik TI tersebut berinisial HS alias Aw warga Koba.

“Aw hari ini kita panggil ke Mapolres Bateng,” ungkapnya.

Aw telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, dan menuangkannya dalam surat pernyataan.

“Kita berikan kesempatan dia untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. Kedepan, jika masih membandel, kami akan tangkap Aw,” ungkapnya.

Risya juga menegaskan pihaknya akan selalu menindaklanjuti setiap laporan warga terkait penambangan timah illegal, terutama di wilayah DAS dan lahan milik Pemerintah lainnya.

“Kalau sudah diimbau dan membuat pernyataan masih saja membandel, selanjutnya kita ambil langkah tegas dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Iapun berterimakasih kepada warga dan awak media yang memberikan laporan kepada Polres Bateng. Ia akan merespon dengan cepat setiap ada laporan. (Rizal)