PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang mencatat prestasi di bidang tata kelola hukum setelah meraih predikat AA dalam Penilaian IRH Tahun 2025 yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diterima di ruang Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026).
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengatakan capaian tersebut menjadi indikator bahwa upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat mulai menunjukkan hasil positif.
Menurutnya, salah satu aspek yang berkontribusi terhadap penilaian tersebut adalah keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah dibentuk di seluruh kelurahan di Kota Pangkalpinang dan aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Posbankum yang telah dibentuk di 42 kelurahan menjadi salah satu poin yang dinilai. Kehadiran layanan ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan akses informasi dan pendampingan hukum,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang selama ini mendukung penguatan reformasi hukum di daerah.
Bagi pemerintah kota, penghargaan tersebut bukan sekadar capaian administratif, melainkan menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang langsung dirasakan masyarakat.
“Predikat ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan, khususnya layanan hukum yang menyentuh masyarakat sampai tingkat kelurahan,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk memberikan pembekalan kepada para ketua RT dan RW yang baru dilantik.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat pengurus lingkungan merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan kerap menjadi garda terdepan dalam menghadapi berbagai persoalan sosial maupun hukum.
“Kami berharap para RT dan RW nantinya memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap persoalan-persoalan hukum yang sering muncul di tengah masyarakat, sehingga penanganan awal dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat,” jelasnya.
Menurut Saparudin, materi pembekalan akan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, termasuk isu penyalahgunaan narkotika, konflik sosial, hingga persoalan hukum lainnya yang kerap menjadi perhatian masyarakat.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat lingkungan, dan instansi terkait dapat memperkuat upaya penyelesaian masalah melalui pendekatan musyawarah serta pencegahan sejak dini.
“Tujuan akhirnya adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang baik dan persoalan yang muncul di lingkungan dapat diselesaikan secara efektif,” pungkasnya. (IP)
Pemkot Catat Prestasi Baik di Bidang Tata Kelola Hukum






