PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan rencana kerja antara Pemkot Pangkalpinang dan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang di Smart Room Center Kantor Wali Kota, Kamis (13/11/2025).
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menjelaskan pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Bank Sumsel Babel yang berencana berkontribusi dalam pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
“Bank Sumsel Babel berencana membantu menanggung kepesertaan sebanyak 500 orang melalui CSR. Pola kerja samanya sudah kita bahas, dan nanti dituangkan dalam perjanjian yang memuat hak serta kewajiban masing-masing pihak,” ungkapnya.
Mie Go menyebutkan, saat ini tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Pangkalpinang telah mencapai 98,44 persen, dengan tingkat keaktifan sebesar 81 persen.
Capaian ini menandakan bahwa Pangkalpinang sudah termasuk dalam kategori Universal Health Coverage (UHC) prioritas, ada dua opsi kerja sama yang akan dikembangkan.
Pertama, berkaitan dengan perluasan kepesertaan BPJS Kesehatan. Kedua, skema bantuan bagi masyarakat yang menghadapi kendala biaya non-medis, seperti transportasi pasien rujukan dan kebutuhan pendamping.
“Kadangkala ada masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS, tapi kesulitan biaya untuk keperluan lain seperti transportasi pasien ke luar daerah. Ini yang ingin kami bantu lewat forum CSR, agar ada solusi nyata,” jelasnya.
Mie Go menambahkan, mekanisme penyaluran bantuan nantinya akan melibatkan Pemkot Pangkalpinang bersama Baznas.
Proposal yang masuk akan diverifikasi lapangan, dan jika dinilai layak, akan diproses sesuai berita acara serta disetujui oleh Wali Kota Pangkalpinang.
“Pola-pola seperti ini yang sedang kami kembangkan. Insya Allah, dengan sinergi pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial, dua opsi ini bisa berjalan beriringan,” imbuhnya.
Mie Go menegaskan, kolaborasi ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga menjadi kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
“Masih banyak perusahaan lain yang bisa berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tanggung jawab sosialnya. Prinsipnya, kita ingin semua bergerak bersama untuk kesehatan warga Pangkalpinang,” pungkasnya. (inpost.id)
Pemkot dan BPJS Kesehatan Bahas Penguatan Kolaborasi
