PANGKALPINANG – Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang mempertegas bahwa sebagian besar titik parkir di Jalan Jenderal Sudirman adalah ilegal.
Hal ini disampaikan Kepala UPTD PPTP Dishub, Welly A Riduan, usai menghadiri rapat bersama Pemkot Pangkalpinang di SRC, Jumat (14/11/2025).
“Di Jalan Sudirman itu ilegal semua. Yang resmi hanya yang menggunakan rompi pink dan berada di titik parkir yang ditetapkan pemerintah kota,” ujar Welly.
Ia menegaskan masyarakat tidak wajib membayar kepada juru parkir liar. Bila ada pemaksaan atau intimidasi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pidana.
“Yang ilegal tidak perlu dibayar. Kalau memaksa, itu pemerasan. Laporkan saja,” tegasnya.
Welly juga menegaskan bahwa Dishub tidak pernah menginstruksikan kenaikan tarif parkir saat acara besar atau hari libur. Menurutnya, lonjakan tarif seperti Rp5.000 hingga Rp10.000 adalah ulah juru parkir dadakan.
“Tidak ada instruksi menaikkan tarif. Biasanya saat event banyak juru parkir dadakan yang muncul. Mereka yang membuat tarif sendiri,” jelasnya.
Tarif resmi Kota Pangkalpinang tetap:
- Rp1.000 untuk roda dua
- Rp2.000 untuk mobil
Dishub memastikan razia besar-besaran sudah berjalan sejak awal November dan akan dilanjutkan hingga Desember, sejumlah titik sudah disisir, termasuk Bukit Merapin, Kampung Melayu, Jalan Fatmawati, Kampak dan beberapa titik di pusat kota
“Sudah kami datangi, kami surati. Ada yang mau resmi, ada yang belum. Sisanya akan kami datangi dengan tim gabungan,” kata Welly.
Dishub masih menunggu kebijakan lanjutan dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian Perhubungan terkait keberadaan juru parkir liar di sepanjang Jalan Sudirman. (inpost.id)
Sebagaian Parkir di Jalan Sudirman Ilegal
