HEADLINEHUKRIM

Pengedar Sabu Diringkus Tim Hantu Saat Hendak Transaksi

96
×

Pengedar Sabu Diringkus Tim Hantu Saat Hendak Transaksi

Sebarkan artikel ini
Tersangka pengedar sabu, JK alias JU di tahanan Polres Bangka Barat. ( Ist ).

BANGKA BARAT — Nasib kurang beruntung dialami seorang terduga pengedar sabu – sabu berinisial JK alias JU ( 35 ). Warga Kecamatan Jebus ini diringkus Tim Hantu Sat Narkoba Polres Bangka Barat saat hendak melakukan transaksi di dekat SMPN 3, Simpang Teritip, Kamis ( 10/2 ) malam.

Aksi menjual sabu – sabu yang dilakukan JK berhasil terdeteksi Tim Hantu dari laporan masyarakat. Setelah mengantongi informasi tersebut, polisi pun bergerak memburu sasaran.

” Kami menangkap tersangka pengedar sabu – sabu atas nama JK, kami temukan barang bukti tiga plastik bening yang berisikan sabu – sabu seberat 2,34 gram. Kemudian kami geledah juga ada dua unit alat hisap sabu – sabu atau bong, satu buah gunting dan satu unit handphone,” terang Kasat Narkoba Polres Bangka Barat AKP Eddy Yuhansyah, Jumat (11/2 ).

Menurut Eddy, JK biasa menjual dagangan ilegalnya tersebut kepada masyarakat dan penambang di Kecamatan Simpang Teritip.

Diketahui, selain menjadi pengedar, ternyata JK juga pemakai. Dia kerap mengkonsumsi sabu bersama teman – temannya.

Polisi sudah mengantongi nama Mat, sang pemasok barang haram tersebut kepada pelaku. Namun JK mengaku tidak mengenal Mat karena selama transaksi mereka tidak pernah bertemu langsung.

” Sudah makai hampir empat bulan, dikonsumsi ramai – ramai sama teman empat sampai lima orang. Barang diperoleh dari seseorang bernama Mat, tapi nggak pernah ketemu jadi pakai sistem taruh. Kalau sepaket isi 2 gram itu, sekitar Rp. 2 juta lebih,” ujar JK.

Barang bukti yang yang disita dari pelaku diantaranya, 3 paket plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 2.34 gram, 2 bong ( alat hisap sabu ),1 gunting dan 1 handphone.

Atas perbuatannya tersangka JK dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), UU RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. ( SK )