HEADLINEHUKRIM

Perkara Bom Ikan Dilimpahkan ke Jaksa

100
×

Perkara Bom Ikan Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (25/7) kemarin.

Dalam penyerahan Tahap II ini tersangka berinisial A ditangkap oleh Personil Opsnal Subdit Gakkum Direktorat Polairud di perairan Pulau Gelasa Kabupaten Bangka Tengah, pada Minggu 25 Juni 2023 lalu.

“Penyerahan barang bukti kapal kepada penuntut umum dilaksanakan pada malam hari, dikarenakan kalau siang hari air laut masih surut,” ungkap Direktur Polairud melalui Kasubdit Gakkum AKBP Indra Feri Delimunthe, Rabu petang.

Lanjut Indra, penyerahan tersangka berikut barang bukti kasus bom ikan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut jaksa umum. (Romlan)