HEADLINEHUKRIM

Cabuli Remaja 13 Tahun, Pemuda Ini Ditangkap di Kontrakan

55
×

Cabuli Remaja 13 Tahun, Pemuda Ini Ditangkap di Kontrakan

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Remaja berinisial RY (19), asal Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat ini harus berurusan dengan polisi.

RY diduga berbuat cabul pada gadis usia 13 tahun. Dia ditangkap pada pada Kamis (13/7/23) lalu.

Kapolres Bangka Selatan melalui Wakapolres Basel, Kompol Harry Kartono, membenarkan adanya warga berinisial RY diduga mencabuli anak di bawah umur. Diketahui dua kali melakukan tindak pelecehan.

“Yang pertama pada malam hari tanggal 6 Juli 2023di kediaman korban, dan yang kedua keesok harinya tanggal 7 Juli di sebuah rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Mendo Barat,” ungkapnya di ruang Aula Sanika Satyawads Polres Basel, Rabu (26/7/23).

Peristiwa pencabulan berawal dari perkenalan melalui akun media sosial Facebook. Kemudian keduanya berlanjut komunikasi, yang menurut pengakuan korban dan tersangka baru kenal sekitar satu minggu.

Lalu setelah sering berkomunikasi intens, pada hari Rabu (5/7/23) sekitar pukul 22.00 WIB, korban datang ke kediaman kakeknya untuk menginap.

Korban diketahui kabur lewat jendela untuk menemui tersangka, yang saat itu sedang berada di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

“Setelah beberapa hari tidak pulang, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangka Selatan. Atas laporan polisi dari pihak keluarga korban, dibantu Tim Jatanras Reskrimum Polda Babel bergerak dan korban berhasil ditemukan di sebuah rumah kontrakan,” jelasnya.

Atas kejadian itu, kini tersangka beserta barang bukti berupa pakaian korban langsung diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Yaitu tentang perlindungan anak atau pasal KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Korban ini diiming-imingi mau dinikahin oleh tersangka yang membuat korban pun percaya lalu menemui tersangka,” pungkas Harry. (Yusuf)

READ  2 Orang Pembeli Timah Ditetapkan Tersangka