HEADLINEHUKRIM

2 Orang Pembeli Timah Ditetapkan Tersangka

59
×

2 Orang Pembeli Timah Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah hasil penambangan ilegal di Desa Penagan, Kabupaten Bangka.

Kedua tersangka yakni berinisial AJ (26) dan CA (34), keduanya warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, membenarkan adanya penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal itu.

Kata Jojo, keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pada Jumat 19 Januari 2024 lalu di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

“Kedua orang yang diamankan kemarin sudah resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polairud Polda Babel pada hari ini,” kata Jojo melalui siaran persnya, Senin (22/1/24) sore.

Jojo mengatakan, dari penangkapan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasubbid Gakkum Ditpolairud berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 50 karung pasir timah, 2 unit mobil, 1 buah buku catatan pembelian timah, uang tunai 5 juta rupiah serta 2 unit handphone milik para tersangka.

“Untuk total berat pasir timahnya kurang lebih 2.346 kilogram atau 2 ton lebih,” terang Jojo.

“Sementara untuk rencana tindak lanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU,” pungkas Jojo. (*)

Sumber: Bid Humas

READ  Kapolda Cek Lokasi Penemuan Jenazah di Kebun Sawit