BANGKA BARAT — Selain hutan bakau di Desa Belo Laut, perkebunan sawit milik PT. GSBL ternyata tidak luput dari jarahan penambang timah ilegal. Aktivitas tambang kecil yang biasa disebut user – user tersebut membuat resah pihak perusahaan.
Anggota Polres Bangka Barat dan Polsek Muntok pun turun ke lokasi untuk melakukan penertiban dan himbauan pada Jum’at ( 21/1 ) siang.
Sebanyak kurang lebih 40 unit alat penambangan dan 120 orang penambang ditemukan Polisi di lahan HGU PT. GSBL, di Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok tersebut.
Kapolsek Muntok, IPTU Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, dalam operasi kali ini pihaknya memberikan himbauan kepada para penambang agar menghentikan aktivitasnya.
” Kita menyampaikan himbauan secara persuasif kepada masyarakat penambang, agar segera menghentikan aktivitas penambangan yang ada di lokasi dan segera mengosongkan aktivitas penambangan di lahan HGU PT.GSBL,” ujar Ogan.
Kapolsek menegaskan, apabila para penambang tidak mengindahkan himbauan tersebut atau pun mengulangi aktivitas ilegalnya, maka Polres Bangka Barat akan melakukan penindakan penertiban.
Sebelumnya, Humas PT. GSBL, H. Hamid dan Humas Polres Bangka Barat, Aipda Sri Iwan Alazhar telah memasang himbauan di lokasi Kolong Sawit Pal 6, Desa Air Belo, salah satu kawasan HGU PT Sawit GSBL.
Isi himbauan antara lain meminta
masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan agar segera menghentikan kegiatan tersebut.
” Kami himbau kepada masyarakat agar menghentikan kegiatan penambangan di kawasan HGU PT sawit GSBL,” kata H. Hamid. ( SK )