PANGKALPINANG – Sales Area Manager Retail Pertamina Bangka Belitung, Adeka Sangtraga menegaskan, dari 65 SPBU yang ada di Babel, 18 SPBU sudah dikenakan skorsing karena telah melanggar beberapa aturan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, jika masih ada temuan lagi, Pertamina akan segera menindaklanjutinya karena sekarang ada aturan baru dari BP Migas Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur semua itu
Bahkan kata dia, jika ada temuan atau pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU. Baik pelanggaran yang dilakukan itu kategori berat atau sedang yang dilihat dari satu sanksi atau satu item temuan sehingga Pertamina mengacu dari sanksi tersebut.
“Sekarang sudah ada 18 SPBU yang kena skorsing dan ini belum sampai akhir tahun. Biasanya ditahun sebelum yang kita skorsing itu hanya 10-11, tahun ini peningkatannya sangat signifikan,” kata Adeka di Pangkalpinang, Jumat (3/10/2023).
Selain itu, kata dia, Pertamina juga terus mengimbau para pelaku industri agar memanfaatkan solar industri untuk kebutuhannya, bukan menggunakan solar subsidi.
“Untuk industri kita selalu menekankan kualitas produk spesifikasi minyak yang ada. Kita tawarkan 1 paket untuk maintenance mesin karena kita lebih ke kualitas produk, tapi yang namanya kesadaran pasti banyak pertimbangan. Bisa dilihat dari laporan pajak yang masuk bagaimana kesadaran mereka untuk itu,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Adeka, Pertamina menyiapkan call center untuk menerima pengaduan atau keluhan masyarakat terkait pelayanan atau jika menemukan pelanggaran.
“Kita buka satu call center khusus untuk Whatsapp. Wilayah Belitung di nomor 0811 799 9775 dan untuk wilayah Bangka di nomor 0823 2963 7886,” tutupnya. (Dika)