HEADLINEPEMPROV BABEL

Surat Edaran Sebagai Langkah Pengendalian Distribusi BBM Bersubsidi

169
×

Surat Edaran Sebagai Langkah Pengendalian Distribusi BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pertamina memperkuat monitoring penyaluran bahan bakar minyak subsidi agar tepat sasaran.

Penguatan monitoring itu terlihat saat Penjabat Gubernur Babel mengeluarkan Surat Edaran Nomor 541/259/2023 tentang pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu (Solar Subsidi).

“Dikeluarkannya SE ini sebagai langkah pengendalian distribusi jenis BBM tertentu yaitu solar subsidi, serta memperhatikan kecukupan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Setda Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Ahmad Yani, di Pangkalpinang, Jumat (3/11/2023).

Oleh karena itu, kata Ahmad Yani, Pemprov Babel bersama Pertamina akan terus melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Babel tersebut.

“Penyaluran kuota solar bersubsidi ini harus diatur, agar tidak jebol, sehingga diperlukan pengaturan-pengaturan untuk teknis pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna,” ujarnya.

Menurutnya, dalam SE Pj Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu mengatur kendaraan dinas milik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BUMN, BUMD dan TNI, Polri dilarang menggunakan solar subsidi.

Lanjutnya, kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

“Semua kendaraan milik perusahaan pertambangan dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan atau batubara, dilarang menggunakan solar bersubsidi,” jelasnya.

Ahmad Yani menambahkan, kendaraan milik perusahaan yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan perkebunan dan kehutanan baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan dengan jumlah roda lebih dari enam, juga dilarang menggunakan solar subsidi.

Bahkan kata dia, konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan Pelayanan Umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang, dilarang menggunakan solar subsidi.

“Yang dapat menggunakan solar subsidi adalah kendaraan yang telah lunas pajak kendaraan bermotor dengan mendapat verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di kabupaten/kota,” tutupnya. (Dika)

READ  Wagub Apresiasi Kegiatan Donor Darah Hari Juang TNI