PANGKALPINANG – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (21/9/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD Babel bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menyepakati Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya diproses menjadi Peraturan Daerah.
Berdasarkan keputusan bersama yang dibacakan Sekretaris Dewan DPRD Babel, Dedy Apriandi, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1,997 triliun.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp2,056 triliun. Struktur tersebut menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp59.576.740.108,38.
Dedy menjelaskan, defisit tersebut selanjutnya ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, yakni Rp59,57 miliar.
Pembiayaan netto tersebut berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp74,57 miliar setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15 miliar.
“Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp59.576.740.108,38,” kata Dedy saat membacakan laporan keputusan dalam rapat paripurna.
Keputusan tersebut mendapat persetujuan dari seluruh fraksi DPRD Babel. Tujuh juru bicara fraksi menyampaikan pandangan akhir sekaligus persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Persetujuan disampaikan Me Hoa dari Fraksi PDI Perjuangan, Imelda dari Fraksi Golkar, Pahlevi Sahrum dari Fraksi Gerindra, Fery dari Fraksi NasDem, Johan dari Fraksi PKS, Maryam dari Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa, serta Kabiransyah dari Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Babel yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan perubahan APBD sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
Hidayat berharap pelaksanaan anggaran yang telah disepakati dapat dikawal secara bersama-sama sehingga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Bangka Belitung.
“Kami meminta anggaran daerah ini dikawal bersama-sama agar penggunaannya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Hidayat.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan anggaran daerah harus senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat serta dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab.
Hidayat mengingatkan agar pelaksanaan APBD terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan pihak tertentu.
Sementara itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa anggaran yang telah disepakati perlu diarahkan untuk memperkuat sektor-sektor pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan.
Didit juga berharap Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat segera direalisasikan oleh pemerintah pusat.
“Harus optimis, hidup harus optimis. Kita berdoa, mudah-mudahan insyaallah [pencairan DBH terealisasi], karena itu adalah hak rakyat Bangka Belitung,” tegas Didit.
Dengan disepakatinya Ranperda tersebut oleh seluruh fraksi, tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di tingkat DPRD Babel dinyatakan selesai.
Selanjutnya, Ranperda akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk ditetapkan menjadi Perda. (IP)







