HEADLINEHUKRIM

Pria Ini Ditangkap di Rumah Kontrakan

37
×

Pria Ini Ditangkap di Rumah Kontrakan

Sebarkan artikel ini
Tersangka MJ bersama barang bukti. Foto: Humas Polres Bangka

BANGKA – Tim Onion Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka menangkap MJ (29), Jumat (5/7).

MJ ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis shabu 10.28 gram di sebuah kontrakan jalan Mangga Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini, mengatakan penangkapan MJ berawal informasi bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.

READ  Walikota Lantik 129 PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru
READ  Debt Collector Diduga Hendak Larikan Mobil Diamankan Sat Polair

“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Onion Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap MJ dengan narkotika jenis shabu seberat 10.28 gram,” ungkap dia.

Tersangka MJ dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-UndangĀ  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” jelas Era. (*)

Sumber: Humas Polres Bangka