PANGKALPINANG — Walikota Pangkalpinang, H. Maulan Aklil yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam menghadiri kegiatan pengukuran uji kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara Kota Pangkalpinang dengan metode assessment center untuk penjabat administrator di lingkup Pemkot Pangkalpinang tahun 2022.
Pada kesempatan itu, Radmida mengatakan kompetensi ASN berkaitan dengan kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan, kecakapan, sikap, dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang diamanatkan kepada seorang ASN.
“Kemampuan tersebut merupakan suatu informasi yang dapat diukur/dinilai untuk dapat diketahui seberapa besar kompetensi seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatannya, apakah sudah sesuai dengan standar kompetensi jabatannya sebagai persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki,” ucap Radmida, Jumat (22/04/2022), di Operasional Room Gedung Tudung Saji.
Oleh karena itu, Sekda Kota Pangkalpinang ini menegaskan hal ini penting untuk dilakukan pengukuran melalui uji kompetensi, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan perubahannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, bahwa setiap ASN harus dinilai melalui uji kompetensi dan ini dilakukan secara berkala.
“Uji kompetensi penting untuk dilaksanakan agar dapat mengetahui kesenjangan kompetensi yang ada pada seorang ASN setelah membandingkan hasil pengukuran dengan standar kompetensi jabatannya,” jelas Radmida.
Lanjut Sekda, pengukuran yang didapat melalui uji kompetensi juga dapat menjadi acuan penilaian ASN dalam jabatannya.
“Dari hasil tersebut dapat diambil kebijakan baik berupa pengembangan karir, pengembangan kompetensi yang dibutuhkan atau menempatkan pada jabatan yang lebih tepat,” tuturnya.
Selain itu, dikatakan Radmida bahwa uji kompetensi juga menjadi bagian penting dalam penilaian reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Penilaian reformasi birokrasi berpengaruh besar dalam pemberian TPP bagi ASN karena memiliki bobot yang besar dalam penilaian,” ujarnya.
Menurutnya, nilai reformasi birokrasi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam beberapa tahun ini dalam posisi rendah.
“Untuk itu kita melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan nilai tersebut yang salah satunya dengan melaksanakan uji kompetensi kepada seluruh PNS yang kedepannya nanti pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap dan berkala,” kata Radmida.
Sekda Kota Pangkalpinang ini juga berharap kepada seluruh peserta agar dapat menjalankan uji kompetensi ini dengan sebaik-baiknya.
“Hasil uji kompetensi ini diharapkan dapat melengkapi bahan pertimbangan untuk pengembangan sumber daya manusia yang sudah ada agar lebih komprehensif dan dapat diterima oleh semua pihak,” harapnya.
Selain kegiatan uji kompetensi, dirinya juga melaunching Aplikasi SI MENTILIN (Strategi Implementasi Kompetensi Lingkup Kepegawaian).
“Aplikasi ini untuk mewujudkan manajemen talenta dilingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang berdasarkan Permenpan RB 30 Tahun 2020,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Erwandy menambahkan bahwa Aplikasi SI MENTILIN ini merupakan aplikasi yang menyimpan data Profiling PNS yang telah dilakukan assessment dengan tujuan agar didapatkan data kompetensi dan potensi, sehingga penempatan PNS dalam jabatannya sesuai dengan kompetensi dan preferencenya.
“Atau istilahnya menempatkan orang pada tempat yang sesuai dengan kemampuannya (The Right Man and The Right Place),” jelasnya. (Iqbal)