HEADLINEPANGKALPINANG

Rangkul Petugas Parkir Strategi Tingkatkan PAD

98
×

Rangkul Petugas Parkir Strategi Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
Foto: Dinas Kominfo

PANGKALPINANG – Penjabat Walikota Pangkalpinang, Budi Utama, menyambut baik kehadiran puluhan petugas parkir di rumah dinasnya, Sabtu (7/8).

“Hari ini saya duduk bersama kawan-kawan petugas parkir membahas persoalan mereka yang ingin dari ilegal menjadi legal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah salah satunya pajak parkir,” ungkap dia.

Orang nomor 1 di Kota Pangkalpinang tersebut akan menetapkan pajak parkir yang ada kantong parkirnya.

“Sementara ini kantong parkir ada 6 di kita, tentu masih ada potensi untuk lebih banyak kantong parkir,” kata dia.

Budi Utama mengajak perusahaan maupun badan usaha yang sekiranya memiliki kantong parkir, untuk bersama-sama petugas parkir menjadikan itu sebagai pajak parkir.

“Tentu ini sangat berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah. Dan Alhamdulillah, kawan-kawan (juru parkir) setuju, karena mereka bilang ke saya tidak mau lagi disebut ilegal terus menerus,” tuturnya.

Budi Utama menerangkan, setidaknya kantong parkir itulah yang menjadi legal mereka. Pada prinsipnya Pemkot mengelola lahan yang ada kantong parkirnya.

“Saya berharap kepada petugas parkir senantiasa damai dan nyaman. Dan berpesan kepada mereka agar selalu membawa rezeki yang halal ke rumah masing-masing,” pesan Budi.

Koordinator Petugas Parkir Jalan Provinsi, Abdul Halim, menyebutkan pihaknya siap bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Kami sebenarnya sangat ingin legal, tidak mau jadi ilegal-ilegal seperti ini. Kami ingin sekali resmi dan kami selalu mendukung Pemerintah Kota Pangkalpinang,” tegas Caca, sapaan akrabnya.

Caca mengapresiasi gebrakan yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, karena mau menggandeng dan mengarahkan juru parkir untuk kerja legal ke depannya.

“Jujur saja bang, kami pun nggak mau seperti ini terus menerus. Karena kami punya anak istri di rumah harus diberi makan, tentu kami mau memberikan keluarga kami dengan hasil yang halal,” kata dia.

Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pelaksana Teknis Perhubungan Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan, mengatakan ada 2 metode dalam pemungutan pajak parkir.

“Satu yakni self asesment berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, dan Perda nomor 1 tahun 2024 pajak parkir itu 10% dari pendapatan,” papar Welly. (*)

Sumber: Dinas Kominfo