PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta aktivitas pertambangan yang berada di kawasan tangkap nelayan di Teluk Kelabat Dalam segera dihentikan atau keluar dari zona tersebut.
Kesepakatan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara DPRD Babel dengan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka dan Bangka Barat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Senin (8/6/2026).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan hasil audiensi menunjukkan persoalan yang selama ini dipersoalkan masyarakat telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020.
Menurut Didit, dalam Perda tersebut telah diatur pembagian kawasan peruntukan, termasuk wilayah tangkap nelayan yang harus dilindungi dari aktivitas yang berpotensi mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir.
“Hasil pembahasan hari ini menunjukkan bahwa kawasan yang dipersoalkan nelayan merupakan wilayah yang dalam perda telah ditetapkan sebagai kawasan nelayan. Sementara aktivitas pertambangan ditemukan berada di area tersebut,” kata Didit usai rapat.
Ia menjelaskan, DPRD bersama pihak terkait telah melakukan verifikasi terhadap lokasi yang menjadi polemik. Dari hasil koordinasi dengan PT Timah, diketahui perusahaan tersebut tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk kegiatan penambangan di lokasi yang dipersoalkan.
“Setelah dilakukan pengecekan, PT Timah menyatakan tidak pernah menerbitkan SPK di wilayah itu karena memang bukan merupakan area kerja mereka,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel bersama sejumlah instansi akan turun langsung ke lapangan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Kegiatan itu akan melibatkan Direktorat Polairud, pemerintah daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta perwakilan masyarakat dari 10 desa di sekitar Teluk Kelabat Dalam.
Peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi aktual sekaligus meminta aktivitas pertambangan yang berada di kawasan nelayan segera meninggalkan area tersebut.
“Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik terlebih dahulu. Harapan masyarakat sederhana, yakni aktivitas pertambangan yang berada di zona nelayan segera keluar dari wilayah tangkap mereka,” kata Didit.
Dalam audiensi itu, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait penghentian dan perpanjangan izin pertambangan.
Namun, Didit menegaskan bahwa kewenangan terkait izin berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Meski demikian, DPRD Babel berkomitmen meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, keberadaan kawasan nelayan di Teluk Kelabat Dalam telah diatur secara jelas dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku hingga tahun 2040.
“Perda ini disusun berdasarkan aturan yang lebih tinggi, yakni undang-undang. Karena itu seluruh pihak harus menghormati dan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Didit juga mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat pesisir.
Ia berharap langkah bersama yang dilakukan dapat menghasilkan solusi yang adil serta memberikan kepastian bagi nelayan maupun pihak-pihak terkait.
“Kami berterima kasih kepada Polairud, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang telah merespons persoalan ini. Besok kita akan melihat langsung kondisi di lapangan untuk memastikan penyelesaiannya berjalan sesuai aturan,” tukasnya. (IP)
RDP Bahas Polemik di Teluk Kelabat Dalam






