PANGKALPINANG – DG alias Dedi, seorang resedivis kasus pencurian dengan pemberatan kembali diringkus Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Pemuda berusia 23 tahun ini diringkus usai melakukan pencurian dibeberapa tempat kejadian perkara di wilayah Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku diamankan saat berada di rumahnya di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan.
“Pelaku diamankan pada Senin 15 Januari 2024 sore saat sedang tidur di dalam kamar bagian belakang rumahnya di Air Itam Pangkalpinang,” ungkap Jojo, Kamis (18/1/24) pagi.
Menurut Jojo, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi disalah satu TKP yang tidak jauh dari kediaman pelaku.
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut Tim Jatanras bergerak menuju rumah pelaku dan langsung melakukan penggerebekan.
“Pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti dari hasil pencurian di dalam kamar pelaku,” jelas Jojo.
Lanjut Jojo, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat di antaranya di Kelurahan Air Itam, Kelurahan Temberan serta di Kelurahan Pangkalan Baru Bangka Tengah.
Pelaku juga mengakui melakukan aksi pencuriannya dengan modus membobol rumah kosong ataupun merusak rolling door toko.
“Dalam melancarkan aksinya pelaku sendirian. Kalau dirumah kosong, pelaku membobol atap dan plapon rumah. Sedangkan TKP terakhir, merusak pintu rolling door toko,” beber Jojo.
Setelah diringkus, Tim Jatanras membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berikut TKP Pencurian yang dilakukan DG alias Dedi:
1. TKP Jalan Merah Delima I Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. Barang bukti yang diamankan 2 unit AC, 1 buah Jam Dinding, 1 buah Blender, 1 buah Kipas Angin, 1 buah Bor Beton, 1 buah Tabung Gas LPG 3 kg dan 1 buah kunci Sepeda Motor. Total kerugian sekitar 10 Juta Rupiah.
2. TKP Jalan Fajar Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. Barang bukti antara lain alat-alat cosmetic dan 1 unit kipas angin. Total kerugian sekitar 7 Juta Rupiah.
3. TKP Jalan Aik Sangkew Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Barang bukti berupa 24 pack rokok dan uang tunai 3 Juta Rupiah yang ada didalam laci toko. Total kerugian sebesar 12 Juta Rupiah. (*)
Sumber: Bid Humas