HEADLINEHUKRIM

Residivis Ditangkap Usai Gasak Kontrakan

221
×

Residivis Ditangkap Usai Gasak Kontrakan

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polda Babel

PANGKALPINANG – Seorang residivis kasus pengeroyokan di Kota Pangkalpinang kembali ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Sabtu (14/9/24) sore.

Kali ini, pemuda berinisial MI (26) diringkus usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di daerah Kelurahan Gabek, Kota Pangkalpinang.

“Benar, pelaku MI kembali ditangkap usai mencuri handphone dan uang tunai 1 juta rupiah disebuah kontrakan,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (15/9/24) malam.

READ  Subdit Gakkum Ringkus Pencuri Solar di Perahu Nelayan

Jojo menuturkan, pelaku MI ini ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di Gang Lumba-Lumba Kelurahan Gabek 1, Kota Pangkalpinang.

Usai ditangkap tanpa perlawanan, pelaku mengakui bahwa benar telah mepakukan pencurian 1 unit handphone dan sejumlah uang di sebuah kontrakan pada bulan Agustus lalu.

Jojo juga menambahkan, modus pelaku masuk ke kontrakan yang pada saat itu pintu sedikit terbuka dan korban sedang tertidur pulas.
READ  Suganda Dukung Kanwil DJP Optimalisasi Pajak

“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui uang 1 juta rupiah hasil curian digunakannya untuk membeli sabu dan juga bermain judi online,” jelasnya.

“Sedangkan, untuk handphone ini dijual pelaku kepada seseorang sebesar 100 ribu rupiah,” pungkasnya.

Sementara itu usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke penyidik Polresta Pangkalpinang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Sumber: Humas Polda Babel

Tinggalkan Balasan