PANGKALPINANG – Pesidivis kasus pencurian kembali diciduk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, pada Selasa (7/3/22) pagi.
Pria berinisial HKW alias Hen (37) itu diciduk lantaran diduga telah melakukan pencurian Handphone yang berada di dalam dasboard sepeda motor.
Melalui siaran persnya, Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, mengatakan Tim Jatanras berhasil mengamankan Hen di kontrakan temannya yang beralamat di Jalan Kenali Asam Gajah Mada Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.
“Pelaku yang diamankan ini merupakan residivis di tahun 2021 dan 2022 dengan kasus yang sama yakni pasal 362 tentang Tindak Pidana Pencurian,” kata Jojo, Rabu (8/3/23) siang.
Jojo menjelaskan, terungkapnya perbuatan hen berawal dari penyelidikan atas laporan polisi terkait pencurian sebuah handphone yang dilaporkan korban di Polresta Pangkalpinang.
Dari hasil penyelidikan, tim Jatanras mendapatkan informasi adanya seseorang yang menggunakan Handphone yang diduga hasil kejahatan yang terjadi di parkiran salah satu mini market di Jalan Fatmawati, Kota Pangkalpinang.
“Pertama, tim berhasil mengamankan orang yang menggunakan Handphone hasil curian tersebut di salah satu parkiran THM di Jalan Koba. Dan dari keterangannya bahwa Handphone tersebut dibelinya dari Hen seharga Rp 850.000,” jelas Jojo.
Dari keterangan tersebut, Tim langsung bergerak den menangkap Hen di kontrakan temannya yang di Jalan Kenali Asam Gajah Mada Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.
Menurut pengakuan Hen, kata Jojo, benar telah melakukan pencurian sebuah Handphone Oppo A31 di salah satu Mini Market yang berada di Jalan Fatmawati.
“Untuk modus sendiri, Hen ini mencari motor yang terparkir di pinggir jalan atau di warung dimana pelaku mencari orang yang lengah telah meninggalkan Handphonenya di dalam dasboard motor milik korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jojo menerangkan Hen juga mengakui telah melakukan pencurian di berbagai tempat lainnya di Kota Pangkalpinang.
Adapun beberapa tempat pelaku melakukan pencurian yakni di :
1. Jalan Fatmawati Kelurahan Kampak Kecamatan Gerunggang depan Spradik Mart Pangkalpinang dengan barang yang diambil 1(satu) unit Hp Oppo A31.
2. Kelurahan Bukit baru dengan barsng curian Handphone Readmi 10.
3. Di Kelurahan Kacang Pedang dengan barang curian Handphone merk Realme.
4. Di depan warung Jalan Kelurahan Kampak Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang, barang bukti hp yang di ambil 1(satu) unit HP Poco kejadian pada bulan januari 2023.
5. Kelurahan Bukit merapen barang yang hilang 1 (satu) unit Hp vivo.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Hen yakni 4 (empat) buah Handphone berbagai merk hasil dari kejahatan dibeberapa TKP serta 1(satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio Sproty warna Hitam BN 5008 DV yang digunakan pelaku.
“Saat ini pelaku Hen berikut barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Babel guna proses lebih lanjut dan nanti akan diserahkan juga ke Penyidik Polresta Pangkalpinang” terang Jojo.
Sementara itu dengan adanya pengungkapan kasus ini, Jojo menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap aksi pencurian dengan modus tersebut.
“Kita minta masyarakat agar waspada, terutama saat keluar rumah atau belanja. Perhatikan barang bawaan, jangan meninggal barang-barang berharga dikendaraan. Ini tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pesan Jojo. (*)
Sumber: Humas