BANGKA BARAT — Seorang residivis kasus narkotika berinisial FI ( 41 ) kembali diciduk Satres Narkoba Polres Bangka Barat, setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis shabu – shabu, Sabtu ( 23/4/2022 ).
FI dicokok Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat di Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu malam lalu.
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan, FI sudah pernah mendekam di bui tahun 2014 silam dengan kasus yang sama, namun pria asal Kampung Tanjung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok itu seolah tidak kapok dan kembali mengulangi perbuatannya.
” Yang bersangkutan merupakan residivis narkoba tahun 2014, selanjutnya tersangka FI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Senin ( 25/4 ).
Polisi berhasil mengendus aktivitas FI mengedarkan shabu – shabu berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, FI pun berhasil diamankan oleh Tim Hantu.
Eddy mengatakan, dari tangan tersangka polisi mengamankan cukup banyak barang bukti shabu, yang telah dikemas ke dalam 11 paket dengan total berat 4,85 gram.
” Kami berhasil mengamankan FI, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 11 plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu – shabu beserta alat bong hisap, ” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka PI dijerat dengan Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ( SK )