HEADLINEPEMPROV BABEL

Safrizal Hadiri Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi

267
×

Safrizal Hadiri Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali, menghadiri Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rapat koordinasi tersebut digelar di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Air Itam, Kota Pangkalpinang, Selasa (23/4/2024).

Saat konferensi pers Safrizal menyebutkan, aset dan smelter yang disita oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, tetap dapat dikelola sesuai aturan dan tetap memberi peluang usaha bagi masyarakat di sektor ini.

“Selaku Penjabat Gubernur yang bertanggung jawab salah satunya tentang penyediaan lapangan kerja bagi masyarakatnya. Maka salah satu poin yang kita bahas dalam rakor yakni smelter tersebut tetap dikelola, dengan tujuan pertama agar aset tidak rusak dan mengalami penurunan nilai,” ungkap dia.

“Kedua, agar masyarakat yang bekerja di sektor tersebut tidak kehilangan mata pencaharian. Sambil proses penanganan hukumnya berjalan mereka bisa bekerja sesuai dengan aturan yang legal,” imbuh dia.

Namun Safrizal menegaskan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Forkopimda tetap akan menindak tegas praktek pertambangan timah yang ilegal di Negeri Serumpun Sebalai ini.

“Sektor timah yang ilegal kita bersama Forkopimda beserta seluruh jajaran, kita tetap memberantas timah ilegal. Hal ini juga menjadi komitmen kita saat rakor tadi,” tambahnya.

Senada dengan Safrizal, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto, kepada awak media menuturkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan aset 5 smelter di Kepulauan Bangka Belitung.

“Nanti ke lima smelter ini akan tetap dikelola, sehingga tetap memberikan peluang usaha kepada masyarakat, di mana 30 persen penduduknya bekerja di sektor timah,” ujarnya.

Pengelolaan smelter tersebut dikatakan Amir, sifatnya legal serta sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kami berharap semua pihak bisa mendukung agar proses penanganan perkara ini berjalan lancar,” pungkas dia. (*)

Sumber: Dinas Kominfo